SURABAYA — Polisi menangkap seorang kepala bagian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur.
Pria berinisial HW atau Hendi Wirawan (32) itu diduga membawa dan menjual minyak jelantah yang merupakan sisa kegiatan memasak di tempatnya bekerja.
Kasus tersebut terungkap setelah pengelola SPPG menyadari adanya minyak sisa penggorengan yang hilang.
Pihak pengelola kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Sawahan pada 21 September 2026.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar dapur.
Baca Juga: Kabar Duka dari Dunia Politik, Bachtiar Chamsyah Mantan Mensos Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga Hendi mengambil minyak jelantah secara bertahap.
Ia memanfaatkan jadwal kerja malam yang berlangsung mulai pukul 23.00 sampai 09.00 WIB.
Saat berada di dapur, tersangka diduga mengumpulkan minyak bekas ke dalam kantong plastik berukuran besar.
Kantong tersebut kemudian dibawa ke luar area dapur dan diletakkan di sekitar tempat sampah.
Minyak itu diduga sengaja disembunyikan terlebih dahulu agar dapat diambil kembali pada waktu berikutnya.
Setelah itu, tersangka menjualnya kepada pihak lain.
Polisi mencatat dugaan pengambilan minyak tersebut berlangsung pada 11, 16, dan 18 September 2026.
Baca Juga: TERJADI LAGI! Puluhan Siswa Smansa Rembang Sakit Perut, Diduga Keracunan MBG
Dalam tiga kejadian itu, tersangka diduga membawa delapan jeriken minyak jelantah. Jumlah minyak yang diambil diperkirakan mencapai sekitar 144 liter.
Minyak yang dikumpulkan tersebut kemudian dijual dan menghasilkan uang sekitar Rp1,2 juta. Kepada penyidik, Hendi disebut mengakui perbuatannya.
Uang dari penjualan minyak itu diduga digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Hendi ditangkap polisi di mess SPPG Pakis, Surabaya, pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti awal yang mengarah kepada tersangka, termasuk rekaman aktivitas pengambilan minyak di lingkungan dapur.
Baca Juga: Remaja di Klungkung Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tergeletak Tak Sadarkan Diri di Depan Toko
Hendi diketahui telah bekerja sebagai kepala bagian dapur SPPG sejak Mei 2026.
Dalam posisi tersebut, ia memiliki akses terhadap berbagai kebutuhan operasional dapur, termasuk minyak goreng yang telah digunakan.
Polisi kini masih memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Atas dugaan penggelapan yang dilakukan dalam hubungan kerja dan secara berulang, Hendi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Editor : Ali Mustofa