QRIS Cross Border Hadir di Hong Kong dan Timor Leste, Transaksi Lintas Negara Makin Mudah

Anita Fitriani • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 20:20 WIB
Ilustrasi Qris
Ilustrasi Qris

RADAR KUDUS — Bank Indonesia resmi menjajaki perluasan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Antarnegara ke Hong Kong dan Timor Leste melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan otoritas moneter masing-masing pada 24–25 September 2026 di Jakarta.

Langkah ini menjadikan Hong Kong dan Timor Leste sebagai yurisdiksi baru dalam konektivitas pembayaran lintas batas QRIS, sehingga total negara yang terhubung dengan skema QRIS Antarnegara bertambah dari enam menjadi delapan negara.  

Ekspansi ini diumumkan dalam rangkaian Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026, sekaligus menegaskan komitmen BI untuk mempercepat integrasi pembayaran digital regional yang inklusif dan efisien. 

Baca Juga: Indonesia Bangga, QRIS Antarnegara Raih Penghargaan Global 2026

Penandatanganan MoU pertama dilakukan antara Bank Indonesia dan Hong Kong Monetary Authority (HKMA) pada Kamis, 24 September 2026, yang menyepakati penjajakan interoperabilitas sistem pembayaran berbasis QR antara Indonesia dan Hong Kong.  

Sehari setelahnya, Jumat 25 September 2026, BI menandatangani MoU serupa dengan Banco Central de Timor-Leste (BCTL) untuk memperkuat kerja sama sistem pembayaran, setelmen, dan inovasi keuangan digital, termasuk pengembangan QRIS Antarnegara.  

Kedua MoU ini menjadi landasan hukum dan teknis agar pengguna aplikasi pembayaran domestik di Indonesia nantinya dapat bertransaksi di merchant Hong Kong dan Timor Leste yang mendukung QR, sementara wisatawan dari kedua wilayah itu juga dapat membayar di merchant QRIS di Indonesia.

Baca Juga: Standar Keamanan Pangan Dilanggar, 4 SPPG Dihentikan BGN

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa Hong Kong dan Timor Leste ditargetkan menjadi bagian dari konektivitas pembayaran lintas negara BI pada 2026, setelah sebelumnya QRIS Antarnegara telah terhubung dengan Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok.  

Dengan tambahan dua yurisdiksi ini, jaringan QRIS Antarnegara Indonesia secara resmi menjangkau delapan negara, memperkuat posisi QRIS sebagai standar pembayaran QR yang makin diakui secara global.  

BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) terlibat dalam proses penandatanganan ini, menunjukkan kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan kesiapan ekosistem, keamanan transaksi, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Awal Musim Hujan 2026–2027 Diprediksi Mundur, BMKG Beberkan Penyebabnya

Ekspansi ini diharapkan memudahkan masyarakat Indonesia yang bepergian, bekerja, atau berbisnis di Hong Kong dan Timor Leste untuk bertransaksi tanpa perlu menukar uang tunai secara berlebihan atau bergantung pada kartu internasional.

Sebaliknya, wisatawan dan pelaku usaha dari Hong Kong serta Timor Leste yang berkunjung ke Indonesia juga dapat memanfaatkan merchant QRIS yang sudah sangat luas, termasuk di sektor UMKM yang mendominasi basis merchant QRIS domestik.

Data BI menunjukkan bahwa hingga September 2026, QRIS telah digunakan oleh sekitar 69 juta pengguna dengan lebih dari 47 juta merchant, di mana 96 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM, sehingga perluasan lintas negara berpotensi membuka akses pasar baru bagi usaha kecil Indonesia.

Baca Juga: Bukan Cuma 8 Tahun Penjara, Terdakwa Perambahan HLSW Dituntut Pulihkan Kerusakan Rp297 Miliar

Dalam konteks regional, langkah ini sejalan dengan tren integrasi pembayaran ritel lintas negara di Asia yang mengutamakan kecepatan, biaya rendah, dan kemudahan akses bagi masyarakat dan UMKM.  

QRIS Antarnegara sendiri sebelumnya telah meraih pengakuan internasional, termasuk penghargaan “50-in-5 Awards 2026” kategori Kolaborasi atas konektivitas pembayaran digital lintas negara, yang semakin memperkuat kepercayaan mitra asing terhadap standar QR Indonesia.  

BI juga menyebut bahwa pembicaraan dengan sejumlah negara lain untuk perluasan QRIS Antarnegara terus berjalan untuk 2027, meskipun daftar negara tersebut belum diumumkan secara rinci. 

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Singapura, Kick-off 20.00 WIB di SUGBK

Dengan ditandatanganinya MoU bersama Hong Kong dan Timor Leste pada September 2026, fokus selanjutnya adalah implementasi teknis, uji coba interoperabilitas, dan penyiapan infrastruktur agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari QRIS Antarnegara di kedua wilayah tersebut.  

BI menyatakan bahwa perluasan ini bukan sekadar perluasan geografis, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat konektivitas ekonomi digital, mendukung UMKM, dan meningkatkan efisiensi transaksi lintas batas yang selama ini masih bergantung pada skema pembayaran konvensional.

Keberhasilan integrasi QRIS dengan Hong Kong dan Timor Leste akan menjadi tolok ukur penting bagi rencana ekspansi QRIS Antarnegara ke negara-negara lain yang sedang dijajaki BI. (*) 

Editor : Ali Mustofa
pembayaran digital timor leste quick response code indonesian Standard hongkong QRIS antarnegara