BALIKPAPAN – Kasus perambahan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) Balikpapan memasuki tahap tuntutan dengan nilai pemulihan lingkungan mencapai Rp297,15 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa I Ketut Semadi dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Eka Rahayu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (24/9/2026). Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta terdakwa membayar ganti rugi pemulihan kerugian ekologis dan ekonomis sebesar Rp297.158.237.480.
Nilai tersebut bukan sekadar kerugian akibat kayu yang ditebang. Perhitungan ahli dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Yohanes Budi Sulistioadi mencakup hilangnya fungsi ekologis hutan, berkurangnya umur pakai lahan, serta nilai ekonomi vegetasi yang rusak.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan I Ketut Semadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 17 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 92 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan pidana lain yang dicantumkan dalam dakwaan.
Untuk pidana pokok, jaksa meminta terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, denda Rp2 miliar dibebankan kepada terdakwa dan harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, jaksa meminta denda diganti dengan pidana kurungan selama 290 hari.
Beban hukum terdakwa tidak berhenti pada denda. Untuk kewajiban pemulihan kerugian ekologis dan ekonomis sebesar Rp297,158 miliar, JPU juga meminta adanya pidana pengganti selama 730 hari atau dua tahun apabila aset terdakwa tidak mencukupi.
Besarnya nilai pemulihan itu dihitung berdasarkan keterangan ahli Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Yohanes Budi Sulistioadi. Perhitungan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam melakukan analisis, Yohanes menggunakan teknologi penginderaan jauh melalui citra satelit beresolusi tinggi. Data tersebut digunakan untuk membandingkan kondisi tutupan vegetasi sebelum terjadinya pembabatan pada Februari 2024 dengan kondisi kawasan setelah kerusakan.
Dari penghitungan tersebut, kerugian terbesar berasal dari hilangnya fungsi ekologis hutan dengan nilai sekitar Rp235,75 miliar. Komponen ini terutama berkaitan dengan terganggunya fungsi tata air yang mencapai Rp234,85 miliar.
Selain itu, terdapat perhitungan kerugian akibat emisi karbon sekitar Rp587,72 juta serta hilangnya fungsi pengendalian erosi dan limpasan air hujan senilai Rp150,67 juta.
Kerusakan tersebut juga berdampak pada unsur hara tanah, kemampuan lingkungan mengurai limbah, keanekaragaman hayati, hingga sumber daya genetik yang terdapat dalam ekosistem hutan.
Komponen kerugian berikutnya berasal dari hilangnya umur pakai lahan yang ditaksir mencapai Rp58,20 miliar. Berdasarkan analisis ahli, pemulihan kawasan hutan secara alami dapat membutuhkan waktu hingga 100 tahun.
Sementara itu, nilai ekonomi kayu yang dijarah dihitung sekitar Rp3,19 miliar. Angka tersebut berasal dari kerusakan vegetasi pada kawasan hutan lahan kering dengan tingkat kerapatan berbeda.
Vegetasi dengan kerapatan tinggi yang rusak mencakup area 16,78 hektare dengan nilai sekitar Rp1,61 miliar. Kemudian vegetasi kerapatan sedang seluas 19,05 hektare ditaksir senilai Rp1,28 miliar, sedangkan vegetasi kerapatan rendah seluas 7,89 hektare memiliki nilai sekitar Rp303,46 juta.
Yohanes menjelaskan nilai kerusakan hutan tidak dapat hanya dilihat dari kayu yang hilang. Menurut dia, ekosistem hutan memiliki fungsi penting, termasuk membantu meresapkan air ke dalam tanah.
Ketika tutupan hutan berkurang dan struktur tanah mengalami kerusakan, fungsi ekologis tersebut ikut terganggu.
Perkara I Ketut Semadi merupakan pengembangan dari penyidikan kasus perambahan HLSW yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Balikpapan. Dalam perkara terdahulu, dua orang, Ramli dan Haminuddin, telah divonis 3 tahun penjara serta denda Rp3 miliar.
Keduanya ditangkap pada Desember 2025 setelah diketahui membuka kawasan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit. Dari pengembangan perkara itu, penyidik menemukan keterkaitan dengan penguasaan lahan oleh I Ketut Semadi.
Dalam keterangannya, Ketut mengakui telah menguasai sekitar 50 hektare lahan di kawasan HLSW secara bertahap sejak 2014. Lahan tersebut disebut diperoleh dengan cara membeli dari 10 warga.
Kawasan yang dirambah tersebut saat ini terbelah oleh akses jalan tol Balikpapan–IKN.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk negara. Barang bukti itu berupa dua unit excavator Kobelco SK 130 berwarna hijau dengan nomor lambung 01 dan 02 serta lima unit telepon seluler.
Sementara dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara atas nama Rusniati diminta dikembalikan kepada terdakwa. Adapun dokumen permohonan dan surat balasan dari instansi terkait tetap menjadi bagian dari berkas perkara.
Selain seluruh tuntutan tersebut, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Tuntutan jaksa tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap I Ketut Semadi.
Editor : Mahendra Aditya