Terungkap! Audit BPK soal Haji 2024 Tak Temukan Pelanggaran UU, Hanya Soroti Pengisian Kuota

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 12:35 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Dalam persidangan terungkap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya telah melakukan audit terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Audit tersebut dilakukan BPK sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus tersebut.

Dalam audit itu, BPK tidak menyatakan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah maupun kerugian negara.

BPK hanya memberikan rekomendasi kepada Kemenag untuk memperbaiki mekanisme pengisian kuota haji tambahan.

Hal itu terungkap saat kuasa hukum terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bertanya kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, yang dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan, kuasa hukum awalnya menanyakan apakah BPK menemukan persoalan terkait pengisian kuota haji 2024. Hilman membenarkan adanya temuan tersebut.

"Seingat Bapak, ada enggak temuan BPK yang kaitannya dengan pengisian kuota haji 2024? Ada enggak? Seingat Bapak ada temuan BPK? Ada?," tanya kuasa hukum Gus Yaqut.

"Ada," jawab Hilman Hilman.

Kuasa huku Gus Yaqut kemudian bertanya lagi, apa temuan BPK setelah melakukan audit. Hilman menjelaskan bahwa lembaga tersebut hanya memberikan rekomendasi untuk memperbaiki mekanisme pengisian kuota.

Selanjutnya, kuasa hukum Gus Yaqut menggali lebih jauh soal apakah temuan BPK tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara sebagaimana yang menjadi salah satu pokok perkara dalam kasus tersebut. Hilman menjawab tidak.

"Tidak ada tentang kerugian negara," kata Hilman.

Kuasa hukum lalu menunjukkan bagian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang menyebut penetapan proporsi kuota haji reguler dan haji khusus 2024 tidak sesuai dengan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) DPR RI, bukan bertentangan dengan UU dan tidak menyebut ada kerugian negara.

"Enggak ada kerugian negara. Nah, tetapi... saya tunjukkan deh biar Bapak mudah mengingatnya. Tolong ke atas. Nah, itu Pak. 3.1 itu ya. Nah, di poin 3.1 itu, BPK tuh sudah ada temuannya di tahun 2024. Masih ingat, Pak, ya?," tanya kuasa hukum Gus Yaqut.

"Iya, baru ingat, Pak," jawab Hilman Latief.

"Dia enggak bicara kerugian negara di sini, tapi disebut di situ: "Penetapan proporsi kuota haji reguler dan haji khusus tahun 2024 tidak sesuai kesepakatan dengan Panja DPR RI." Ada, Pak, ya?," tanya kubu Gus Yaqut lagi.

"Iya," ujar Hilman Latief.

"Tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Panja. Bukan tidak sesuai dengan undang-undang, kan begitu ya? Bapak masih ingat enggak? Coba Bapak jelaskan sedikit, apa sih sebenarnya esensi dari temuannya itu?," pinta kubu Gus Yaqut.

"Ya, memang ini kan keputusan politik, Pak. Jadi secara politik kan sudah diputuskan waktu itu 92%-8% dengan kuota 241.000. Eh maaf, ini 2023 ya?," jawab Hilman Latief.

"2024 Pak. Ini penyelenggaraan haji 2024. Ini sama topik yang kita bahas ini," kata kuasa hukum Gus Yaqut.

Hilman menjelaskan bahwa penetapan komposisi kuota sebelumnya merupakan keputusan politik yang telah disepakati DPR.

"Jadi itu sudah diputuskan secara politik di DPR RI, gitu ya. Nah, kemudian ketika terjadi perubahan komposisi kuota, maka yang harus dilakukan waktu itu adalah juga harus ada keputusan politik lagi. Kalau pandangan saya seperti itu, Pak. Dan itu tidak berhasil lagi dilakukan bersama DPR," tuturnya.

Kuasa hukum Gus Yaqut kembali bertanya apakah secara khusus BPK dalam pemeriksaannya menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Hilman menjawab bahwa BPK tidak membahas sampai pada kesimpulan tersebut.

"Tidak membahas sampai ke situ," kata Hilman.

BPK rekomendasikan aturan pengisian kuota tambahan

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Gus Yaqut membacakan bagian lain dari temuan BPK yang merekomendasikan menteri agama menetapkan ketentuan mengenai definisi, kriteria, dan tata cara pengisian kuota tambahan dalam bentuk Peraturan Menteri.

"Ini saya mau menegaskan, di dalam temuan BPK ini, ini kan berkaitan dengan KMA 130 itu bertentangan enggak dengan Undang-Undang Haji, gitu. Nah, mereka ada temuan di sini nih. Coba ke bawah lagi deh. Ke bawah. Di nomor 40. Nah, ini panjang sebenarnya temuannya, Semoga bapak bisa mengingatkan ini ya. Jadi kalau dari temuan BPK ini, disebutkan bahwa—yang paling bawah aja nih—BPK merekomendasikan kepada menteri agama agar menetapkan ketentuan mengenai definisi, kriteria, dan tata cara pengisian kuota tambahan dalam bentuk Peraturan Menteri sebagaimana diamanatkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Masih ingat enggak, Pak, itu? Atas permasalahan tersebut, Dirjen PHU menyatakan sependapat. Nah, itu bapak itu kan?," tanya kuasa hukum Gus Yaqut.

"Iya," kata Hilman Latief.

"Bapak ingat enggak?," ujar kuasa hukum kembali menegaskan.

"Iya," ujar Hilman Latief.

"Nah, pertanyaan saya begini. Pada saat diklarifikasi temuan ini oleh BPK, apakah mereka melihat ini bertentangan dengan Undang-Undang Haji? Karena di sini disebut," ujar kuasa hukum Gus Yaqut.

"Tidak membahas sampai ke situ," jawab Hilman.

Kuasa hukum kemudian menyimpulkan bahwa rekomendasi BPK lebih menekankan perlunya aturan yang mengatur definisi, kriteria, dan tata cara pengisian kuota tambahan. Hilman membenarkan hal tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan tersebut, KPK menghadirkan eks Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief dan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Jeddah Nasrullah Jasam, sebagai saksi. Keduanya memberikan kesaksian untuk empat terdakwa.

Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani, dengan anggota majelis hakim Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. (*)

Editor : Ali Mustofa
pelanggaran uu temuan bpk audit bpk kementerian agama kuota haji