RADAR KUDUS - Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Kali ini, penyebutan tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji 2024 dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.
Keterangan tersebut muncul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/9).
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, Hilman mengungkap bahwa informasi mengenai pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 diperolehnya dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Keterangan itu berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Menurut Hilman, pembagian antara jemaah reguler dan khusus tersebut disampaikan Yaqut sebagai arahan dari Presiden Joko Widodo.
Majelis hakim kemudian menggali lebih detail mengenai percakapan antara Hilman dan Yaqut sebelum rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 27 November 2023.
Hilman menceritakan bahwa ketika itu dirinya menjemput Yaqut yang baru kembali dari Istana Negara. Keduanya kemudian bersama-sama menuju lokasi rapat Komisi VIII DPR RI.
Dalam perjalanan tersebut, Hilman mengaku mendapat informasi dari Yaqut mengenai pembagian tambahan kuota haji.
Ia mengatakan, Yaqut menyampaikan bahwa komposisi 50:50 itu merupakan arahan Presiden Jokowi.
Majelis hakim selanjutnya meminta Hilman memastikan bahwa informasi yang disampaikannya benar-benar berasal dari apa yang ia dengar secara langsung, bukan berdasarkan kesimpulan atau informasi dari pihak lain.
Hakim menekankan pentingnya kejelasan keterangan karena kesaksian Hilman diberikan di bawah sumpah dan berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Hilman kemudian kembali menjelaskan bahwa Yaqut menyampaikan adanya pesan setelah bertemu dari Istana Negara.
Pesan tersebut, menurut Hilman, berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji dengan pola 50:50.
Ketika hakim kembali meminta penjelasan mengenai siapa Presiden yang dimaksud dalam keterangan tersebut, Hilman menyebut nama Joko Widodo.
Tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.
Dalam persidangan, keterangan Hilman mengenai asal-usul pembagian kuota tersebut kemudian menjadi perhatian karena mengaitkan skema 50:50 dengan arahan yang disebut berasal dari Presiden Joko Widodo.
Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menilai kesaksian Hilman memberikan penjelasan mengenai latar belakang keputusan pembagian kuota tambahan tersebut.
Menurut Mellisa, keterangan saksi menunjukkan bahwa skema pembagian kuota 50:50 disebut berasal dari arahan Presiden, sebagaimana informasi yang disampaikan Yaqut kepada Hilman.
Mellisa menjelaskan, setelah arahan tersebut diterima, jajaran Direktorat Jenderal PHU kemudian menerjemahkannya ke dalam aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut dia, pelaksanaan teknis tersebut turut mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kemampuan pelayanan dan keselamatan jemaah.
Ia juga menyebut kebijakan penyelenggaraan haji pada 2024 perlu dilihat dalam konteks evaluasi terhadap pelaksanaan ibadah haji pada tahun sebelumnya.
Dengan demikian, keterangan yang muncul dalam persidangan tidak hanya membahas pembagian kuota tambahan, tetapi juga rangkaian proses pengambilan keputusan hingga penerjemahannya ke dalam teknis penyelenggaraan haji.
Editor : Ali Mustofa