RADAR KUDUS - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Dalam putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim memotong hukuman pidana penjara Nadiem dari yang semula 10 tahun menjadi 9 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook serta sistem Chrome Device Management (CDM).
Putusan banding perkara korupsi skala besar tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada Kamis (24/9/2026).
Kendati memberikan pengurangan masa hukuman fisik, majelis hakim tingkat banding menegaskan tetap sependapat dengan pengadilan tingkat pertama, yakni menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal dakwaan primer.
Selain pidana badan selama 9 tahun penjara, PT DKI Jakarta juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem.
Tak hanya itu, majelis hakim membebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp548.761.031.950,86 (sekitar Rp548,76 miliar).
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Jika nilai harta benda yang disita masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) penjara selama 6 tahun.
Vonis hukuman pada tingkat banding ini terhitung lebih ringan jika dibandingkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya.
Baca Juga: Pemerintah siapkan Rp3,8 triliun untuk buka 76 juta rekening bank gratis bagi warga 17 tahun ke atas
Pada pengadilan tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dengan ancaman pidana pengganti (subsider) selama 5 tahun penjara.
Proses pengambilan keputusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini juga diwarnai oleh adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu anggota majelis hakim, yakni Hakim Andi Saputra.
Dalam pandangan hukumnya, Hakim Andi Saputra menilai Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menurut penilaian analisis hukumnya, unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara meyakinkan di muka persidangan. (*)