Manajer Kopdes Merah Putih: Ber-SK, Pegawai BUMN Agrinas, Menanti Penempatan Gerai

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 19:32 WIB
Kejelasan Status Manajer Kopdes Merah Putih: Mengantongi SK, Berstatus Pegawai BUMN Agrinas, dan Menanti Penempatan Gerai (foto:tangkapan layar)
Kejelasan Status Manajer Kopdes Merah Putih: Mengantongi SK, Berstatus Pegawai BUMN Agrinas, dan Menanti Penempatan Gerai (foto:tangkapan layar)

RADAR KUDUS - Ketidakpastian mengenai nasib serta status ketenagakerjaan puluhan ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai menemui titik terang setelah pemerintah menerbitkan payung hukum resmi.
 
Kepastian operasional program strategis tersebut ditegaskan seiring diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan data pemerintah, sebanyak 28.626 manajer KDKMP telah melalui proses rekrutmen dan pelatihan intensif.
 
Baca Juga: Gandeng Rosatom Rusia, BRIN Dorong Generasi Muda Ber-IQ Tinggi Kuasai Teknologi Nuklir dan Antariksa
 
Kendati demikian, sebagian besar dari mereka saat ini masih berada dalam posisi menanti penempatan kerja secara langsung di gerai-gerai KDKMP yang disiapkan beroperasi di berbagai pelosok wilayah.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan para manajer telah resmi diterbitkan pada 23 September 2026, bersamaan dengan pematangan sistem dan skema penggajian oleh Kementerian Keuangan.
 
Dengan terbitnya landasan hukum tersebut, tanggung jawab teknis selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mengeksekusi distribusi dan pemetaan penempatan personel. 
 
Dudung turut menggarisbawahi bahwa pencairan hak gaji para manajer baru akan direalisasikan secara resmi setelah mereka mengawali penugasan di lapangan.

Sebelumnya, kejelasan mengenai status hubungan kerja puluhan ribu manajer tersebut sempat memicu kesimpangsiuran di publik akibat pernyataan dari jajaran pejabat pemerintah yang tidak selaras.
 
Pada 22 September, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria sempat menyebutkan bahwa para manajer KDKMP bukan merupakan pegawai BUMN, melainkan tenaga penugasan khusus selama dua tahun di bawah pembinaan Agrinas.

Namun, kesimpangsiuran tersebut diluruskan secara tegas oleh Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Sousa Mota, pada 23 September 2026.
 
Joao mengonfirmasi bahwa seluruh manajer KDKMP secara sah berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
 
Baca Juga: Pemerintah siapkan Rp3,8 triliun untuk buka 76 juta rekening bank gratis bagi warga 17 tahun ke atas
 
Evaluasi kinerja dan kebutuhan BUMN akan dilakukan setelah masa kontrak berakhir untuk menentukan opsi perpanjangan maupun penugasan lainnya.

Adapun skema struktur penghasilan para manajer KDKMP diatur berdasar standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan lokasi wilayah penempatan penugasan masing-masing.
 
Di samping gaji pokok setara UMK, para manajer juga berhak menerima tunjangan kerja pendukung untuk menunjang operasionalisasi gerai koperasi di tingkat desa. (*)
Editor : Mahendra Aditya
Status Manajer Kopdes Merah Putih Perpres 82 Tahun 2026 KDKMP Pegawai BUMN Agrinas Pangan Nusantara KSP Dudung Abdurachman Kopdes Gaji UMK Manajer Koperasi Desa