RADAR KUDUS - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan rangkaian tindakan Nadiem Anwar Makarim ketika menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dinilai memberikan keuntungan kepada Google dalam pengadaan Chromebook di lingkungan kementerian.
Penilaian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim saat memeriksa permohonan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis hakim menyampaikan penilaian itu ketika menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem terhadap pertimbangan pengadilan tingkat pertama.
Hakim Anggota Hotma Maya Marbun menyatakan keberatan tersebut telah dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama maupun tingkat banding sehingga tidak memiliki alasan untuk diterima.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding sependapat dengan putusan tingkat pertama mengenai keuntungan yang dinilai diperoleh Google dari pengadaan Chromebook.
Hakim kemudian menyoroti Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Menurut pertimbangan majelis, kedua regulasi tersebut membuat spesifikasi pengadaan mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim menyatakan rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian dari tindakan jabatan yang menurut hakim menguntungkan korporasi Google.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai spesifikasi pengadaan terkunci pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut.
Majelis hakim juga menyoroti keberadaan Chrome Device Management (CDM) sebagai komponen pendukung dalam pengadaan.
Menurut hakim, penggunaan Chrome OS yang disertai CDM membatasi pihak yang dapat mengikuti proses pengadaan karena komponen tersebut disebut hanya dapat dipasok melalui prinsipal yang ditunjuk Google.
Kondisi tersebut, menurut pertimbangan majelis, membuat persaingan dalam proses pengadaan menjadi terbatas.
Hakim kemudian mengaitkan terbatasnya kompetisi dengan persoalan harga dalam pengadaan Chromebook.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut tidak adanya persaingan yang dianggap memadai menyebabkan munculnya kemahalan harga atau mark up.
Istilah tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum majelis dalam perkara tersebut.
Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis, 24 September 2026, PT DKI Jakarta tetap menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM.
Namun, majelis hakim mengubah hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Hukuman penjara Nadiem dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Ia juga tetap dikenai denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 140 hari penjara.
Perubahan juga terjadi pada kewajiban pembayaran uang pengganti.
Jika pada tingkat pertama Nadiem dibebani uang pengganti sekitar Rp809 miliar, dalam putusan banding jumlah tersebut menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.
Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Jika harta yang tersedia tidak mencukupi, terdapat ketentuan pidana pengganti selama 6 tahun penjara.
Dengan demikian, putusan banding tetap mempertahankan kesimpulan bahwa Nadiem bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook, tetapi mengubah besaran pidana penjara dan uang pengganti dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tingkat pertama.
Editor : Ali Mustofa