RADAR KUDUS - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah hukuman terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis, 24 September 2026, hukuman penjara Nadiem dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti.
Nadiem diwajibkan membayar Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,7 miliar, dengan ketentuan subsider 6 tahun penjara.
Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan putusan tingkat pertama yang menetapkan uang pengganti sekitar Rp809 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menyatakan uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita harta benda milik Nadiem untuk kemudian dilelang guna menutup pembayaran uang pengganti.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau Nadiem tidak mempunyai harta yang cukup untuk memenuhi kewajiban tersebut, maka sisa kewajiban diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Pembayaran sebagian uang pengganti juga akan diperhitungkan terhadap lamanya pidana penjara pengganti.
Dalam amar putusan banding, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada Nadiem.
Ia juga tetap dikenakan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 140 hari penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Majelis hakim banding tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM.
Hakim juga menyatakan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam perkara tersebut telah tepat dalam menilai pembuktian dan menerapkan hukum.
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.
Selain itu, Nadiem dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp809 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
Dalam putusan banding, sejumlah ketentuan hukuman tersebut kemudian diubah.
Namun, majelis hakim tetap mempertahankan kesimpulan mengenai perkara korupsi pengadaan Chromebook dan CDM serta menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp1,5 triliun.
Dengan putusan terbaru tersebut, hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp548,7 miliar dengan subsider enam tahun penjara.
Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Editor : Ali Mustofa