BGN Perketat Pengawasan MBG: Empat SPPG Dihentikan, 10.112 Penerima Dialihkan

Anita Fitriani • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 09:38 WIB
BGN tutup 4 SPPG, Ribuan Penerima Dialihkan
BGN tutup 4 SPPG, Ribuan Penerima Dialihkan

RADAR KUDUS — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional secara permanen terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada September 2026.

Keputusan ini diambil setelah keempat SPPG dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak melakukan perbaikan fundamental yang memadai.

Akibat penghentian tersebut, sebanyak 10.112 penerima manfaat yang sebelumnya dilayani oleh empat SPPG itu dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta kapasitas memadai, sehingga hak mereka atas program MBG tetap terpenuhi.

Baca Juga: Badan Gizi Nasional Buat Aplikasi Rating MBG, Kepala Sekolah & Guru Bisa Evaluasi Dapur SPPG

Penghentian permanen ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Dalam pertimbangan keputusannya, BGN meninjau rekam kepatuhan operasional, riwayat kejadian terkait keamanan pangan, serta kemampuan masing-masing SPPG untuk melakukan perbaikan mendasar pada sistem keamanan pangannya.

Deputi Tauwas BGN Ketut Sumedana menegaskan bahwa pemberhentian permanen merupakan langkah tegas untuk menjaga kualitas dan keselamatan penerima manfaat, khususnya anak-anak sekolah yang menjadi sasaran utama program MBG.

Baca Juga: Jenazah Kru Kapal Pembawa 5 Jurnalis Teridentifikasi di Bengkulu, Hanyut 360 KM dari Selat Sunda

Empat SPPG yang dihentikan operasionalnya tersebar di beberapa wilayah, yaitu Kabupaten Karo (Sumatera Utara), Kabupaten Blora (Jawa Tengah), Kabupaten Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Kabupaten Jayapura (Papua).

Masing-masing SPPG tersebut dikelola oleh yayasan berbeda dan melayani ribuan penerima manfaat.

Rinciannya, SPPG Karo Berastagi Sempajaya melayani 2.997 penerima, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 melayani 2.614 penerima, SPPG Bantul Jetis Patalan 2 melayani 2.281 penerima, dan SPPG Jayapura Depapre Waiya melayani 2.220 penerima. 

Dengan total 10.112 penerima manfaat, pengalihan layanan dilakukan ke SPPG terdekat yang telah memenuhi persyaratan SLHS dan memiliki kapasitas distribusi yang cukup.

Baca Juga: Mentan Tegaskan Stok Beras Nasional Aman, Perintahkan Bulog Salurkan 300 Ribu Ton

BGN menjelaskan bahwa penghentian permanen dapat diterapkan apabila sebuah SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah dikenai sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BGN untuk memperkuat tata kelola program MBG, memastikan bahwa setiap dapur yang beroperasi benar-benar layak secara higiene dan sanitasi, serta mampu menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat.

Dalam proses pengalihan, BGN memastikan bahwa tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini.

Baca Juga: Media Israel Soroti Pidato Prabowo Soal Palestina, Seruan "Free Palestine" di Gontor Jadi Perhatian

Layanan makanan bergizi tetap berjalan melalui SPPG lain yang telah diverifikasi kelayakannya, sehingga kontinuitas distribusi makanan bergizi bagi siswa tidak terganggu.

Langkah ini juga sejalan dengan reformasi target penerima manfaat yang kini dialihkan dari skala SPPG ke BGN pusat, agar distribusi MBG menjadi lebih optimal, terintegrasi, dan berorientasi pada kualitas layanan. 

Keputusan BGN menghentikan empat SPPG secara permanen ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap standar keamanan pangan dalam program MBG.

Baca Juga: Proful Dua Pria di Balik Video A Day in My Life Zaefier Terungkap

Dengan pengalihan 10.112 penerima manfaat ke SPPG yang telah memenuhi persyaratan SLHS, program diharapkan tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.

Langkah ini juga menjadi sinyal bagi seluruh pengelola SPPG untuk segera memenuhi standar operasional yang ditetapkan, termasuk dalam hal higiene, sanitasi, dan sistem jaminan keamanan pangan. (*) 

Editor : Ali Mustofa
sppg ditutup SPPG BGN Mbg badan gizi nasional