BALI — Seorang sopir truk berinisial IGS, sekitar 20–21 tahun, diduga dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat, 18 September 2026.
Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan uang setoran truk yang belum dibayarkan korban kepada pelaku.
Korban mengalami luka bakar serius dan harus mendapatkan perawatan medis. Polisi kemudian mengamankan bos korban berinisial I Putu CP atau IPCP, 37 tahun, yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WITA di rumah korban.
Baca Juga: Badan Gizi Nasional Buat Aplikasi Rating MBG, Kepala Sekolah & Guru Bisa Evaluasi Dapur SPPG
Berdasarkan informasi awal dari kepolisian, pelaku mendatangi rumah IGS untuk menanyakan uang setoran truk yang disebut belum diserahkan selama beberapa waktu. Pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok antara korban dan bosnya.
Perselisihan itu diduga berkaitan dengan setoran yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan. Polisi menyebut nilai setoran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp8,5 juta.
Sejumlah laporan juga menyebut korban telah menunggak setoran selama beberapa hari, bahkan ada informasi yang menyatakan tunggakan tersebut berlangsung hingga sekitar 15 hari.
Baca Juga: Disebut Barang Langka, Uang Rp100 Ribu Tanda Tangan Purbaya Yudhi Sadewa Berburu Warganet
Saat cekcok berlangsung, pelaku diduga menyiram tubuh korban menggunakan bahan bakar jenis Pertalite. Setelah itu, pelaku diduga menyalakan api hingga tubuh korban terbakar. Kobaran api tidak hanya mengenai korban, tetapi juga membakar bagian kamar berukuran sekitar 3 x 4 meter di rumah tersebut.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan. IGS mengalami luka bakar sekitar 40 persen berdasarkan keterangan awal yang diberitakan pada saat kejadian.
Korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis dan kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah di Denpasar karena kondisi lukanya cukup serius.
Kasus tersebut langsung ditangani oleh Polres Karangasem. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta terduga pelaku untuk mengetahui secara lebih rinci rangkaian kejadian dan motif pembakaran.
Baca Juga: Duka Keluarga di Surabaya: Dua Anak Tewas Terbakar di Kamar
Dari hasil pendalaman sementara, masalah uang setoran menjadi pemicu utama pertengkaran antara bos dan sopir truk tersebut.
Kasi Humas Polres Karangasem Ipda I Nengah Artono menyampaikan bahwa pelaku diduga membakar korban setelah terjadi cekcok mengenai tunggakan atau utang setoran.
Polisi juga mengamankan bos korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkembangan berikutnya, I Putu CP ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan dan bukti terkait dugaan pembakaran terhadap korban.
Pelaku disebut terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Indonesia Bangga, QRIS Antarnegara Raih Penghargaan Global 2026
Kondisi korban menjadi perhatian karena luka bakar yang dialaminya cukup luas. Dalam laporan lain, keluarga korban disebut menghadapi kesulitan untuk membayar biaya perawatan yang telah mencapai sekitar Rp63 juta.
IGS juga disebut sebagai tulang punggung keluarga, sedangkan orang tuanya bekerja sebagai petani.
Kasus ini berawal dari persoalan hubungan kerja antara pemilik kendaraan dan sopir truk, tetapi berkembang menjadi tindakan kekerasan berat.
Polisi masih mendalami seluruh keterangan mengenai kewajiban setoran, jumlah tunggakan, serta rangkaian tindakan pelaku sebelum dan setelah pembakaran terjadi.
Baca Juga: Kecelakaan Kerja di Jepang Renggut Nyawa Pemuda Purworejo, Bos Perusahaan Datang ke Rumah Duka
Polisi telah menetapkan bos korban sebagai tersangka dalam kasus pembakaran sopir truk di Karangasem.
Korban masih menjalani perawatan akibat luka bakar yang dideritanya, sementara penyidik melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan karena persoalan uang setoran diduga berujung pada kekerasan ekstrem terhadap seorang pekerja. (*)
Editor : Ali Mustofa