KY Periksa Saksi Kunci dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim PN Balikpapan

Zainal Abidin RK • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 07:13 WIB
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Usman, S.H., M.H.
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Usman, S.H., M.H.

JAKARTA — Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) terus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait perkara Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp. Laporan tersebut diajukan PT Duta Manuntung melalui kuasa hukumnya sejak April 2026.

Perkembangan terbaru, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Usman, S.H., M.H., mengatakan keterangan para saksi yang diperiksa semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Menurut Usman, salah satu hal yang disoroti dalam pemeriksaan berkaitan dengan pertimbangan majelis hakim terhadap bukti berupa bonggol cek pembayaran tanah.

"Dalam keterangannya, saksi yang diperiksa tim pemeriksa pada 23 September 2026 mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pertimbangan hukum putusan PN Balikpapan. Bukti bonggol cek pembayaran tanah disebut sebagai catatan sepihak. Padahal, dalam bukti tersebut tertulis bahwa pembayaran tanah ditujukan kepada pemilik tanah bernama Karno Yuwono," ujar Usman.

Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian KY karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Usman menyampaikan apresiasi terhadap langkah KY yang telah menindaklanjuti laporan yang diajukan pihaknya. Namun, ia berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, proporsional, dan responsif.

"Proses dari April hingga pemeriksaan saksi pada September ini memakan waktu cukup panjang. Kami berharap ke depan Komisi Yudisial dapat bekerja lebih profesional, proporsional, dan responsif sehingga pengaduan masyarakat yang mencari keadilan tidak berlarut-larut," katanya.

Pihak PT Duta Manuntung memastikan akan terus mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan KY. Mereka berharap seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.

"Pemeriksaan ini masih terus berjalan. Kami berharap setelah tahap pemeriksaan saksi, KY dapat segera mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan," ujar Usman.

Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan sejumlah alat bukti yang menurut pihak PT Duta Manuntung dinilai tidak dipertimbangkan secara semestinya dalam putusan perkara, antara lain akta pernyataan notaris terkait pengakuan aset perusahaan, bonggol cek pembayaran tanah, serta pertimbangan terhadap putusan pidana penggelapan aset yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan oleh Komisi Yudisial masih berlangsung. Dugaan pelanggaran etik tersebut juga masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum merupakan kesimpulan atau keputusan akhir dari KY. (*)

Editor : Zainal Abidin RK
KY balikpapan