Gugatan di MK Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan, Prabowo Didesak Usulkan Dua Nama Cawapres Baru

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 19:53 WIB
Gugatan di MK Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan, Prabowo Didesak Usulkan Dua Nama Cawapres Baru
Gugatan di MK Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan, Prabowo Didesak Usulkan Dua Nama Cawapres Baru
 
RADAR KUDUS - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian sengketa pemilihan umum terkait keabsahan jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
 
Dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, para pemohon mendesak MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka serta membatalkan status pelantikannya sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai bagian dari petitum utama, para pemohon meminta majelis hakim konstitusi memerintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengusulkan dua nama calon wakil presiden baru kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
 
Baca Juga: Korban KM Virgo Transport 8 akan Dapat Santunan Rp70 Juta, Dua Warga Jepara Masih Dicari
 
Proses pemilihan wakil presiden pengganti oleh MPR tersebut diminta untuk diselesaikan dalam kurun waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Perkara hukum ini diusung oleh 12 pihak pemohon yang terdiri dari tokoh hukum dan organisasi sipil, di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana, perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, hingga jajaran Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Substansi gugatan difokuskan pada keabsahan pemenuhan syarat administratif pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada kontestasi Pemilu 2024 lalu.
 
Pemohon mendalilkan bahwa Gibran diduga kuat tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan formal minimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 
 
Selain itu, para pemohon turut mempertanyakan validitas dan keabsahan dokumen penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran.

Kendati demikian, tuduhan tersebut hingga kini masih berstatus sebagai dalil pemohon dan belum menjadi putusan hukum yang mengikat dari Mahkamah Konstitusi.
 
Pihak pemohon pun mengakui bahwa berkas perkara ini diajukan jauh melampaui batas waktu (deadline) pengajuan PHPU sebagaimana diatur dalam regulasi normal.
 
Baca Juga: Korban KM Virgo Asal Jepara Selamat, Dapat Bantuan Pengobatan hingga Rp20 Juta
 
Namun, mereka memohon agar majelis hakim MK menyampingkan kendala formalitas tenggang waktu tersebut demi menyoroti aspek keadilan substantif.

Rangkaian persidangan perkara ini tengah bergulir di gedung Mahkamah Konstitusi.
 
Setelah melakoni sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026), majelis hakim MK melanjutkan agenda persidangan pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta tanggapan dari pihak terkait. (*)
Editor : Mahendra Aditya
Gugatan MK Pembatalan Gibran Presiden Prabowo Cari Cawapres Denny Indrayana PHPU 2026 Syarat Ijazah Gibran Rakabuming Sidang Mahkamah Konstitusi PHPU