RADAR KUDUS - Fenomena unik kembali melanda dunia koleksi uang kertas (numismatika) di Tanah Air.
Uang kertas pecahan Rp100.000 yang membubuhkan tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini tengah menjadi perbincangan hangat dan mulai gencar diburu oleh para kolektor serta masyarakat luas.
Adapun spesimen uang yang menyedot perhatian publik tersebut merupakan pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 2022 dengan keterangan Tahun Cetak 2026.
Baca Juga: Belanda vs Jerman hingga Inggris vs Spanyol, Ini Jadwal Lengkap UEFA Nations League Akhir Pekan Ini
Lembaran uang kertas ini menampilkan duet tanda tangan resmi pejabat negara, yakni Purbaya Yudhi Sadewa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Kombinasi tanda tangan "Perry-Purbaya" mendadak dinilai bernilai estetika dan keunikan tersendiri pasca-perubahan struktur pimpinan di Kementerian Keuangan.
Terlebih lagi, Purbaya hanya mengemban jabatan sebagai Menkeu dalam durasi yang relatif singkat, yakni sekitar satu tahun.
Singkatnya masa dinas Purbaya tersebut memicu spekulasi di tengah warganet bahwa cetakan uang kertas yang memuat namanya berpotensi memiliki jumlah edar yang terbatas sehingga sangat menarik untuk dikoleksi.
Menanggapi maraknya isu kelangkaan tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi resmi guna memastikan status hukum uang kertas tersebut di masyarakat.
BI menegaskan bahwa lembaran uang pecahan Rp100.000 bertanda tangan Purbaya tetap berlaku sah sebagai alat pembayaran (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah mengacu pada pejabat negara yang sah dan aktif menjabat saat proses penetapan desain serta pencetakan berlangsung.
Oleh karena itu, pergantian posisi Menteri Keuangan maupun Gubernur BI di kemudian hari sama sekali tidak menguraikan atau membatalkan keabsahan uang kertas yang telah terlanjur diedarkan ke masyarakat.
Meskipun diperbincangkan secara masif sebagai barang langka di berbagai saluran media sosial, para pakar menggarisbawahi bahwa status uang tersebut sebagai benda koleksi bernilai tinggi tidak otomatis terbentuk hanya dari singkatnya masa jabatan Purbaya.
Nilai ekonomis atau harga jual di pasar numismatik sebenarnya tetap akan bergantung pada tingkat kelangkaan riil di lapangan, kondisi fisik uang (grade/uncirculated), keunikan kombinasi nomor seri, serta dinamika permintaan dari para kolektor itu sendiri. (*)