RADAR KUDUS - Polisi mengungkap identitas dua pria yang menjadi pemeran dalam video asusila bertajuk “A Day in My Life Zaefier” yang sempat viral di media sosial. Keduanya telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Satreskrim Polres Bogor menangkap kedua pria tersebut di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan terkait produksi dan penyebaran konten yang menjadi perhatian publik.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menyebut kedua tersangka berinisial MR, 27, dan MA, 23. MR diketahui berasal dari Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sedangkan MA merupakan warga Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: 3 Fakta Video “A Day in My Life Zaefier” yang Viral,
Keduanya disebut baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum kasus tersebut mencuat. Hubungan mereka bermula dari interaksi melalui media sosial, kemudian berlanjut dengan pertemuan secara langsung.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa pembuatan konten tersebut bukan dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi. Penyidik mengungkap adanya puluhan video yang diproduksi dan kemudian diperjualbelikan.
Menurut keterangan polisi, motif ekonomi menjadi alasan utama di balik produksi konten tersebut. Video dibuat secara berkala dan dipasarkan untuk mendapatkan keuntungan.
"Motif terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka memperjualbelikan video tersebut," kata AKP Anggi Eko Prasetyo.
Baca Juga: Ternyata Baru Kenal 2 Bulan, Begini Profil 2 Pria Dibalik Video “A Day in My Life”
Salah satu lokasi yang disebut dalam penyelidikan berada di kawasan perbukitan dekat tower SUTET di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Pengungkapan lokasi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap aktivitas kedua tersangka.
Setelah menjalani rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan MR dan MA sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembuatan serta penyebaran muatan pornografi.
Kasus tersebut sebelumnya ramai dibicarakan setelah cuplikan konten beredar di sejumlah platform media sosial. Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pemeran sekaligus mengungkap bagaimana konten tersebut dibuat dan diedarkan.
Dengan ditetapkannya dua tersangka, penyidik Polres Bogor masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. Informasi mengenai identitas keduanya disampaikan kepolisian dalam konteks penanganan perkara, sementara masyarakat diimbau tidak ikut menyebarkan kembali materi asusila yang menjadi barang bukti kasus.
Editor : Mahendra Aditya