RADAR KUDUS - Besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akhirnya mendapat kepastian. Pemerintah menetapkan penghasilan 28.626 manajer yang dijadwalkan mulai bertugas pada Oktober 2026 mengacu pada standar upah minimum di wilayah masing-masing.
Ketentuan tersebut sekaligus meluruskan kabar yang sebelumnya beredar di media sosial mengenai gaji manajer Kopdes Merah Putih yang disebut dapat mencapai Rp16 juta per bulan. Pemerintah menegaskan angka tersebut tidak sesuai dengan skema penggajian yang telah disepakati.
Besaran penghasilan akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi gerai koperasi tempat manajer ditugaskan. Berdasarkan acuan UMK 2026 yang tercantum dalam bahan tersebut, estimasi nominalnya berada mulai Rp2,32 juta hingga Rp5,99 juta per bulan.
Kepastian mengenai mekanisme tersebut hadir setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini menjadi dasar tata kelola program, termasuk pengaturan tenaga yang akan menjalankan koperasi.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa surat keputusan penempatan para manajer telah diterbitkan. Pemerintah juga telah menyiapkan sistem penggajian bagi tenaga yang akan menjalankan tugas di koperasi.
"SK dari manajer koperasi ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," kata Dudung, Rabu (23/9/2026).
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan tenaga yang telah melewati proses rekrutmen dan pembekalan akan segera ditempatkan. Penugasan tersebut dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
Para manajer akan disebar ke 17.288 gerai Kopdes Merah Putih yang telah dinyatakan siap beroperasi. Dengan demikian, pelaksanaan program memasuki tahap penempatan sumber daya manusia sekaligus persiapan operasional koperasi di berbagai daerah.
Pemerintah sebelumnya memang menempatkan Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat desa. Program tersebut diarahkan untuk menjadi pusat pelayanan ekonomi yang terintegrasi di tingkat desa dan kelurahan.
Editor : Mahendra Aditya