JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan perspektif keadilan ekologis dalam kebijakan pembangunan, untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Hal tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Denpasar 12 (FDD12) edisi ke-293 bertema “Keadilan Ekologis untuk Kesejahteraan Rakyat”.
Diskusi yang digagas Lestari Moerdijat tersebut membahas persoalan lingkungan dari perspektif yang lebih luas.
Keadilan ekologis tidak hanya berkaitan dengan hubungan antarmanusia, tetapi juga mengakui nilai dan kepentingan alam. Seperti hutan, sungai, laut, tanah, ekosistem, satwa, serta keanekaragaman hayati.
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Sigit Reliantoro mengatakan, pembangunan ekonomi, infrastruktur, dan pelayanan publik perlu mempertimbangkan siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung risikonya.
Menurutnya, pembangunan memang menghasilkan manfaat ekonomi. Namun, pada saat yang sama juga dapat menimbulkan risiko ekologis dan pencemaran.
“Pertanyaan mendasarnya, kesejahteraan siapa yang disasar dan siapa yang menanggung biayanya,” ucapnya memberikan refleksi.
Ia menjelaskan, kehidupan manusia sangat bergantung pada ekosistem yang berfungsi dengan baik.
Ekosistem berperan dalam mengatur aliran air, melindungi wilayah dari erosi, dan hemat kata membantu menghadapi gangguan iklim.
Ketika ekosistem mengalami kerusakan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh alam. Fungsi ekologis yang menopang kehidupan manusia turut terganggu.
Tanah dapat kehilangan kemampuan produksinya, akses terhadap air menjadi lebih sulit, sementara biaya hidup dan pemulihan masyarakat meningkat.
Unfuk itu, menurut Sigit, keadilan ekologis perlu dilihat dari kondisi masyarakat yang berbeda-beda.
Dampak lingkungan tidak selalu dirasakan dengan tingkat yang sama oleh setiap kelompok.
“Keadilan tidak berarti semua orang diperlakukan sama. Kita harus melihat perbedaan posisi dan kondisi setiap kelompok,” jelasnya.
Ia menyebut sedikitnya terdapat sejumlah dimensi yang perlu diperhatikan, yakni bagaimana beban lingkungan dibagi, keadilan prosedural melalui akses terhadap informasi dan pengambilan keputusan, pengakuan terhadap hak serta kondisi kelompok yang berbeda, keadilan restoratif untuk memulihkan fungsi lingkungan, dan keadilan antargenerasi.
Sementara itu, akademisi Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura menyoroti aspek regulasi dan penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan.
Menurutnya, perusahaan atau pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan harus dapat dimintai pertanggungjawaban.
Penegakan hukum juga harus berjalan, ketika terjadi kebakaran atau kerusakan ekosistem.
Ia menilai persoalan tidak berhenti setelah bencana ekologis atau kebakaran berhasil dipadamkan.
Negara tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan ekosistem yang rusak dapat dipulihkan.
Kepala Departemen Keorganisasian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, perspektif keadilan ekologis juga berkaitan erat dengan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
Ia menyinggung TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai salah satu instrumen penting dalam mengoreksi ketimpangan penguasaan sumber daya alam.
Menurut Tubagus, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada hutan, pesisir, laut, dan sumber daya alam lainnya harus mendapatkan akses yang adil.
“Ketika wilayah masyarakat hilang menjadi industri perkebunan sawit misalnya, masyarakat menjadi korban,” sambungnya.
Ia menilai hutan tidak semata-mata dapat dipandang sebagai aset atau properti, tetapi juga memiliki makna sebagai identitas sosial dan ruang hidup masyarakat.
Tubagus juga mendorong agar hak alam memperoleh tempat yang lebih kuat dalam sistem hukum.
Menurutnya, alam memiliki hak untuk eksis, mempertahankan siklus ekologis, memperoleh pemulihan, serta terbebas dari pencemaran.
“Kami memperjuangkan hak alam. Ini keadilan relasional antara manusia dan alam,” tegasnya.
Pegiat lingkungan Arimbi Heroepoetri menambahkan, upaya mewujudkan keadilan ekologis tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.
Diperlukan kerja sama berbagai pemangku kepentingan sekaligus perubahan orientasi pembangunan.
Menurutnya, keterhubungan antara manusia, alam, dan berbagai sektor harus menjadi bagian dari kebijakan serta tata kelola kelembagaan negara. “Bumi hanya satu,” katanya, mengingatkan.
Ia menilai konsep pembangunan berkelanjutan harus diterjemahkan dalam tata kelola negara yang mampu melihat persoalan lingkungan secara utuh.
Persoalan dapat terfragmentasi ketika setiap sektor bekerja dengan kepentingannya masing-masing.
Arimbi juga menyoroti pentingnya membongkar ego sektoral dalam pengelolaan sumber daya alam.
Setiap kebijakan pembangunan perlu melihat pihak yang memperoleh manfaat sekaligus kelompok yang menanggung dampaknya.
“Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya menuju keadilan ekologis membutuhkan kemauan politik atau political will.
Sebab, pengelolaan sumber daya alam yang tidak memperhitungkan keterkaitan antarsektor berpotensi membuat penyelesaian persoalan lingkungan berjalan parsial.
“Manajemen tata kelola negara jika tidak mengadopsi interkoneksi itu, penyelesaian kerusakan akan terpotong dan menjadi masalah,” pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya