RADAR KUDUS - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset turut menyoroti perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki hak atas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung meminta agar aturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.
Menurut Yerikho, aset yang berkaitan dengan tindak pidana tidak selalu sepenuhnya menjadi milik pelaku.
Karena itu, apabila hanya sebagian nilai suatu aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan, seluruh aset tersebut menurutnya tidak semestinya langsung menjadi objek perampasan.
Hal tersebut disampaikan Yerikho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Agenda RDPU tersebut memang membahas masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Hak Keperdataan Perlu Diperhatikan
Yerikho menilai persoalan hak keperdataan perlu ditempatkan secara jelas dalam RUU Perampasan Aset.
Sebab, sebuah aset dapat melibatkan lebih dari satu pihak, mulai dari pemilik, pihak yang menguasai, pemilik manfaat, pemegang hak jaminan, hingga pihak yang memiliki kepentingan berdasarkan harta bersama.
Ia mencontohkan sebuah rumah yang berstatus sebagai harta bersama.
Apabila hanya sebagian nilai rumah tersebut yang dapat dibuktikan berasal dari hasil tindak pidana, menurut dia, kondisi tersebut tidak otomatis menjadikan seluruh rumah dapat dirampas.
Prinsip proporsionalitas, kata Yerikho, perlu menjadi bagian dari pengaturan. Perampasan seharusnya diarahkan pada bagian aset yang memang dapat dibuktikan memiliki hubungan dengan tindak pidana.
Pihak Ketiga Perlu Mendapat Kesempatan
Selain pembatasan terhadap objek yang dirampas, Yerikho meminta pihak ketiga yang memiliki kepentingan atas suatu aset mendapatkan pemberitahuan dan kesempatan untuk mempertahankan haknya.
Menurut dia, mekanisme tersebut penting untuk mencegah pihak yang tidak terlibat tindak pidana ikut kehilangan hak atas aset yang dimilikinya secara sah.
Perlindungan terhadap pihak ketiga juga menjadi salah satu isu yang sebelumnya telah mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III.
Sejumlah anggota Komisi III menilai mekanisme perampasan harus tetap memberikan perlindungan bagi pihak yang memiliki hak sah dan beritikad baik.
Minta Ada Batas Waktu Pemeriksaan
Yerikho juga menekankan pentingnya batas waktu dalam proses pemeriksaan atau penanganan aset.
Menurut dia, jangan sampai aset milik pihak ketiga berada dalam status hukum yang tidak jelas dalam waktu yang terlalu lama.
Kepastian mengenai jangka waktu tersebut dinilai diperlukan agar pemilik atau pihak yang mempunyai hak atas aset dapat mengetahui dengan jelas status hukum harta yang bersangkutan.
Persoalan batas waktu penyitaan dan pemblokiran aset juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Komisi III sebelumnya menerima masukan bahwa mekanisme tersebut perlu memiliki aturan yang jelas, termasuk untuk mengantisipasi kerugian apabila aset mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung.
Bagaimana Jika Perampasan Dibatalkan?
Lebih lanjut, Yerikho meminta RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pemulihan apabila pengadilan kemudian membatalkan tindakan perampasan.
Menurut dia, harus tersedia prosedur yang jelas untuk mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau memberikan penggantian nilai sesuai dengan keputusan pengadilan.
Dengan demikian, pengaturan perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan kewenangan negara untuk memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi juga perlu memperhatikan kepastian hukum serta hak keperdataan pihak lain.
Perlindungan pihak ketiga dan batas kewenangan negara menjadi bagian dari isu yang terus dibahas dalam proses penyusunan RUU tersebut.
Komisi III sendiri masih melakukan penyerapan masukan dari berbagai pihak sebelum pembahasan berlanjut ke tahap berikutnya.
Editor : Ali Mustofa