JAKARTA — Video bertajuk “A Day in My Life Zaefier” ramai dicari setelah beredar di media sosial. Di balik viralnya konten tersebut, polisi mengungkap adanya 20 video yang diproduksi oleh dua pria berinisial MR dan MA sejak Juli 2026.
Kedua pria tersebut kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut video-video itu tidak hanya dibuat untuk konsumsi pribadi, tetapi juga didistribusikan melalui media sosial dengan sistem akses berbayar.
Kasus ini mencuat setelah salah satu video yang dibuat di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, tersebar luas di media sosial. Peredaran konten tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga mengarah kepada MR dan MA.
Polisi mengungkap, produksi konten telah dilakukan sejak Juli 2026. Dalam periode tersebut, penyidik menemukan sekitar 20 video yang berkaitan dengan aktivitas keduanya.
Baca Juga: Ternyata Baru Kenal 2 Bulan, Begini Profil 2 Pria Dibalik Video “A Day in My Life”
Konten tersebut kemudian dipasarkan melalui grup atau komunitas khusus di media sosial. Orang yang ingin memperoleh akses diwajibkan membayar Rp150 ribu untuk dapat masuk dan melihat video yang ditawarkan.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa sistem distribusi dilakukan melalui platform yang bersifat eksklusif. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli mendapatkan akses untuk masuk ke konten yang disediakan.
Selain mengungkap jumlah video dan mekanisme penjualan, polisi juga mengamankan kedua pria yang disebut berada dalam konten tersebut. MR berusia 27 tahun, sedangkan MA berusia 24 tahun berdasarkan informasi dalam laporan yang menjadi sumber berita.
Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap video yang lebih dulu viral di media sosial. Penangkapan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa lokasi pembuatan salah satu video berada di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dari perkara tersebut, aparat kemudian menelusuri aktivitas produksi konten lainnya yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena istilah “A Day in My Life” pada dasarnya merupakan format konten yang umum digunakan di media sosial. Format tersebut biasanya digunakan kreator untuk menceritakan atau merekam aktivitas sehari-hari.
Namun, dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, format tersebut digunakan sebagai bagian dari konten seksual yang kemudian disebarkan melalui media sosial. Video yang beredar membuat nama “A Day in My Life Zaefier” ikut menjadi kata kunci yang dicari pengguna internet.
Di tengah penyebaran video tersebut, muncul pula berbagai unggahan yang menawarkan atau mengarahkan pengguna untuk mencari tautan konten. Informasi semacam itu perlu dibedakan dari keterangan resmi mengenai perkara, karena penyelidikan polisi berfokus pada pihak yang membuat dan mendistribusikan konten.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut aktivitas tersebut memiliki motif ekonomi. Video yang diproduksi kemudian ditawarkan kepada anggota komunitas melalui mekanisme pembayaran.
Baca Juga: Viral Video “A Day in My Life”, Dua Tersangka Dijerat Pasal 407 KUHP, Ini Ancaman Hukumannya
Tarif akses ditetapkan sebesar Rp150 ribu. Sistem tersebut membuat video tidak tersedia secara bebas bagi pengguna media sosial, melainkan hanya dapat diakses oleh orang yang telah memenuhi persyaratan pembayaran.
Polisi juga mengungkap bahwa uang yang terkumpul dari aktivitas penjualan konten tersebut mencapai sekitar Rp19 juta hingga kedua tersangka diamankan. Nilai tersebut menunjukkan bahwa distribusi konten telah melibatkan sejumlah orang yang membeli akses.
Selain lokasi di Leuwiliang, polisi menyebut kedua tersangka pernah melakukan aktivitas serupa di wilayah Depok dan Jakarta. Temuan tersebut diperoleh dalam proses penyelidikan setelah video dari kawasan Bogor menjadi viral.
MR dan MA selanjutnya diproses secara hukum. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan produksi dan penyebaran konten pornografi.
Baca Juga: Ternyata Ada Grup Video “A Day In My Life”, Member Bayar Rp150 Ribu untuk Akses
Polisi menjerat keduanya menggunakan Pasal 407 KUHP tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, informasi mengenai kondisi kesehatan kedua tersangka juga disampaikan polisi setelah mereka menjalani pemeriksaan kesehatan. MR dan MA disebut dinyatakan mengidap HIV berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan setelah penangkapan.
Rangkaian perkara tersebut bermula dari video yang beredar di media sosial, kemudian berkembang menjadi penyelidikan mengenai siapa pembuatnya dan bagaimana konten tersebut didistribusikan. Dari proses itu, polisi menemukan adanya produksi sekitar 20 video sejak Juli 2026 serta sistem penjualan melalui grup khusus.
Dengan demikian, terdapat tiga fakta utama dalam perkara “A Day in My Life Zaefier”. Pertama, video tersebut viral dan menjadi perhatian setelah beredar di media sosial. Kedua, polisi mengungkap sekitar 20 video telah diproduksi sejak Juli 2026 oleh dua pria yang kini menjadi tersangka. Ketiga, konten tersebut dijual melalui grup khusus dengan biaya akses Rp150 ribu.
Saat ini MR dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Polisi masih menjadikan hasil penyelidikan serta bukti yang diperoleh sebagai dasar penanganan perkara dugaan produksi dan distribusi konten pornografi tersebut.
Editor : Mahendra Aditya