Ternyata Baru Kenal 2 Bulan, Begini Profil 2 Pria Dibalik Video “A Day in My Life”

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 08:00 WIB
A Day in My Life Zaefier Ramai Dicari, Polisi Bongkar Produksi 20 Video di Bogor, Depok dan Jakarta.
A Day in My Life Zaefier Ramai Dicari, Polisi Bongkar Produksi 20 Video di Bogor, Depok dan Jakarta.

BOGOR — Kasus bisnis video seksual “A Day in My Life” yang menyeret dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) bermula dari perkenalan yang relatif singkat. Keduanya disebut baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum membuat konten tersebut pada Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan MR dan MA pertama kali berkenalan melalui media sosial. Interaksi di dunia maya itu kemudian berlanjut dengan pertemuan secara langsung hingga keduanya terlibat dalam pembuatan konten seksual.

“Mereka baru kenal di 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka,” kata Anggi, Selasa (22/9/2026).

Menurut Anggi, hubungan keduanya berkembang setelah berkomunikasi melalui media sosial. Mereka kemudian membuat janji untuk bertemu. Dari pertemuan tersebut, keduanya melakukan perbuatan yang kemudian direkam dan dijadikan konten.

Baca Juga: Viral Video “A Day in My Life”, Dua Tersangka Dijerat Pasal 407 KUHP, Ini Ancaman Hukumannya

“Berdasarkan keterangan itu, mereka mengenal satu sama lain di social media. Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut,” ujar Anggi.

Dari hubungan yang baru terjalin itu, polisi kemudian menemukan adanya aktivitas pembuatan dan distribusi konten secara komersial. Hasil penyelidikan menunjukkan MR dan MA diduga telah menghasilkan sekitar 20 video sejak Juli 2026.

Konten tersebut tidak diedarkan secara terbuka. Polisi menyebut video ditawarkan melalui grup atau komunitas khusus di media sosial. Orang yang ingin mengaksesnya harus terlebih dahulu membayar biaya tertentu.

Tarif yang ditetapkan untuk setiap akses mencapai Rp150 ribu. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli mendapatkan kode yang digunakan untuk membuka konten di platform yang disiapkan kedua tersangka.

“Disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu,” kata Anggi kepada wartawan di Bogor, Senin (21/9/2026).

Anggi menjelaskan, mekanisme distribusi tersebut dibuat secara eksklusif. Video hanya dapat dilihat oleh orang yang telah menjadi anggota dan memenuhi ketentuan pembayaran.

“(Bayar Rp 150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform sosial media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya,” jelasnya.

Setelah pembayaran diterima, calon penonton memperoleh kode akses untuk masuk ke platform tersebut.

“Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” imbuh Anggi.

Aktivitas tersebut kemudian menghasilkan uang bagi MR dan MA. Berdasarkan data yang diperoleh penyidik hingga saat keduanya diamankan, uang yang terkumpul dari penjualan konten tersebut mencapai sekitar Rp19 juta.

Baca Juga: Ternyata Ada Grup Video “A Day In My Life”, Member Bayar Rp150 Ribu untuk Akses

“Sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta,” kata Anggi.

Sebelum terlibat dalam aktivitas tersebut, MR dan MA diketahui memiliki latar belakang sebagai pekerja swasta. Namun, dalam beberapa bulan terakhir keduanya disebut sudah tidak bekerja.

“Kalau untuk beberapa bulan ini mereka nganggur. Namun sebelumnya mereka pernah bekerja sebagai karyawan swasta,” ujar Anggi.

Kasus tersebut mencuat setelah salah satu video “A Day in My Life” yang dibuat keduanya beredar di media sosial. Video itu disebut memperlihatkan tindakan seksual yang dilakukan di tempat terbuka di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Peredaran video tersebut kemudian menjadi titik awal penyelidikan polisi. Aparat menelusuri identitas orang yang terlibat hingga akhirnya mengamankan MR dan MA.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa aktivitas serupa tidak hanya terjadi di Leuwiliang. Kedua pria tersebut juga disebut pernah melakukan aksi serupa di wilayah Depok dan Jakarta.

Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa perkara ini bukan sekadar mengenai satu video yang beredar. Polisi menemukan sekitar 20 video yang diproduksi sejak Juli 2026 dan kemudian ditawarkan melalui grup khusus dengan sistem pembayaran.

MR dan MA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menerapkan Pasal 407 KUHP tentang pornografi terhadap keduanya dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Dengan demikian, rangkaian kasus tersebut bermula dari perkenalan melalui media sosial yang berlangsung sekitar dua bulan sebelum aktivitas produksi konten dimulai. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi pembuatan sekitar 20 video yang menurut penyelidikan polisi diperjualbelikan melalui platform eksklusif.

Kasus tersebut kini memasuki proses hukum setelah polisi mengamankan kedua tersangka. Selain mengungkap awal perkenalan, penyidik juga menemukan mekanisme penjualan konten, tarif akses Rp150 ribu, serta uang sekitar Rp19 juta yang disebut telah terkumpul hingga waktu penangkapan.

Keterangan mengenai latar belakang MR dan MA, awal perkenalan, jumlah konten, mekanisme penjualan, serta nilai transaksi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo dalam perkembangan penyidikan kasus yang bermula dari video “A Day in My Life” yang viral di media sosial.

Editor : Mahendra Aditya
video A Day in My Life pemeran a day in my life A Day in My Life A Day in My Life viral