Viral Video “A Day in My Life”, Dua Tersangka Dijerat Pasal 407 KUHP, Ini Ancaman Hukumannya

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 07:45 WIB
Ilustrasi pernikahan sesama jenis
Ilustrasi hubungan sesama jenis

RADAR KUDUS — Dua pria berinisial MR (27) dan MA (24) yang menjadi pemeran dalam video seksual sesama pria bertajuk “A Day in My Life” dinyatakan mengidap HIV setelah menjalani pemeriksaan kesehatan usai ditangkap polisi. Keduanya kini berstatus tersangka dan ditahan terkait dugaan produksi serta peredaran konten pornografi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan pemeriksaan kesehatan terhadap MR dan MA dilakukan setelah aparat menangkap keduanya. Pemeriksaan dilakukan oleh tim kesehatan yang menangani kedua tersangka.

“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” kata Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Video A Day in My Life Zaefier Viral, Polisi Ungkap Ada 20 Konten dan Tangkap 2 Tersangka

Penangkapan terhadap MR dan MA dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) malam di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi memburu keduanya setelah video yang dibuat di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, beredar luas di media sosial.

“Pada saat diamankan di malam hari itu di daerah Kebon Jeruk, ya. Di daerah Kebon Jeruk di Jakarta Barat,” ujar Anggi.

Setelah melalui penyelidikan, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pembuatan, penjualan, dan penyebaran video seksual yang menjadi perkara dalam kasus tersebut.

Anggi menyebut penyidik menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi. Pasal tersebut, menurut keterangan polisi, memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” kata Anggi.

Saat ini, MR dan MA telah ditahan. Polisi menitipkan keduanya di rumah tahanan atau rutan Lapas Pondok Rajeg selama proses hukum berlangsung.

“Pelaku saat ini ditahan dan kita titipkan di lapas,” ujar Anggi.

Selain mengungkap status hukum kedua tersangka, polisi juga menemukan bahwa aktivitas pembuatan konten tersebut telah berlangsung sejak Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, MR dan MA diduga telah membuat sekitar 20 video di sejumlah lokasi.

Video-video tersebut kemudian tidak hanya disimpan untuk kepentingan pribadi. Polisi menyebut konten itu diperjualbelikan melalui grup atau komunitas khusus di media sosial.

Anggi menjelaskan, motif yang ditemukan penyidik dalam aktivitas pembuatan dan penjualan konten tersebut adalah ekonomi. Kedua tersangka memperoleh uang dari orang-orang yang ingin mendapatkan akses terhadap konten yang mereka distribusikan.

“Motif untuk terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka diperjualbelikan kontennya tersebut,” kata Anggi.

Baca Juga: Ternyata Ada Grup Video “A Day In My Life”, Member Bayar Rp150 Ribu untuk Akses

Sistem penjualan dilakukan melalui platform media sosial yang bersifat eksklusif. Konten tidak dapat diakses secara bebas karena calon pembeli harus terlebih dahulu membayar biaya tertentu untuk memperoleh akses.

Tarif yang dikenakan kepada member adalah Rp150 ribu untuk setiap akses. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli mendapatkan kode yang digunakan untuk membuka konten dalam platform tersebut.

“Disebar ke platform social media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp150 ribu,” jelas Anggi.

Menurut polisi, mekanisme tersebut membuat konten hanya bisa dilihat oleh orang yang telah melakukan pembayaran. Dengan sistem akses berbayar, kedua tersangka diduga menjadikan video yang mereka produksi sebagai sumber pemasukan.

“(Bayar Rp150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform social media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya,” kata Anggi.

Setelah pembayaran diterima, pembeli memperoleh kode untuk dapat masuk dan melihat konten yang tersedia dalam platform tersebut.

“Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp150 ribu. Tapi setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” imbuhnya.

Kasus ini mulai ditangani polisi setelah video yang dibuat MR dan MA di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Peredaran video tersebut kemudian mendorong aparat melakukan penyelidikan untuk mencari pihak yang terlibat dalam pembuatannya.

Penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada MR dan MA. Keduanya kemudian ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu malam, 19 September 2026.

Setelah diamankan, kedua pria tersebut menjalani pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan kesehatan itulah polisi mendapatkan informasi bahwa MR dan MA dinyatakan mengidap HIV.

Informasi mengenai kondisi kesehatan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan setelah penangkapan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan polisi dalam perkembangan kasus.

Di sisi lain, perkara hukum yang menjerat keduanya berkaitan dengan dugaan produksi, penjualan, dan pengedaran konten pornografi. Polisi menyebut sekitar 20 video telah dibuat sejak Juli 2026 dan kemudian ditawarkan melalui grup khusus dengan sistem akses berbayar.

Dengan tarif Rp150 ribu per akses, konten tersebut dipasarkan secara eksklusif kepada anggota atau pembeli yang telah melakukan pembayaran. Polisi menyatakan motif ekonomi menjadi alasan di balik aktivitas tersebut.

Saat ini proses hukum terhadap MR dan MA masih berjalan. Keduanya telah berstatus tersangka, ditahan, dan dijerat Pasal 407 KUHP terkait pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Perkara tersebut mencakup rangkaian dugaan aktivitas mulai dari produksi video hingga distribusinya melalui platform media sosial berbayar. Polisi juga telah mengungkap lokasi penangkapan, jumlah video yang diduga dibuat, mekanisme pembayaran, serta hasil pemeriksaan kesehatan kedua tersangka.

Editor : Mahendra Aditya
A Day in My Life video viral Bogor kasus pornografi Bogor Pasal 407 KUHP video berbayar Rp150 ribu