JAKARTA — Polisi mengungkap praktik distribusi video pornografi yang dilakukan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23). Puluhan video yang mereka produksi sejak Juli 2026 disebut disebarkan melalui grup khusus di media sosial dengan akses berbayar Rp150 ribu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kedua tersangka tidak hanya membuat konten tersebut, tetapi juga mengomersialkannya dengan memasukkan pembeli ke dalam komunitas atau grup tertentu.
“Disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp150.000,” kata Anggi, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Video A Day in My Life Zaefier Viral, Polisi Ungkap Ada 20 Konten dan Tangkap 2 Tersangka
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sekitar 20 video yang dibuat keduanya sejak Juli 2026. Konten tersebut kemudian ditawarkan kepada anggota grup yang ingin mendapatkan akses.
Jumlah anggota yang bergabung dalam grup tersebut disebut cukup banyak. Polisi juga menemukan adanya transaksi dari orang-orang yang membayar untuk dapat mengakses video yang disebarkan oleh kedua tersangka.
Anggi mengungkapkan, uang yang berhasil terkumpul dari aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp19 juta ketika MR dan MA diamankan. Nilai tersebut menunjukkan adanya sejumlah orang yang telah bergabung dan membayar untuk memperoleh akses ke konten yang ditawarkan.
“Sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp19 juta. Artinya ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan,” jelas Anggi.
Kasus tersebut terungkap setelah video bertajuk “A Day In My Life” menyebar di media sosial dan menjadi perhatian publik. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang berada di balik pembuatan dan penyebaran konten tersebut.
Dari penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi MR dan MA sebagai dua orang yang terlibat. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait produksi serta distribusi video yang beredar.
Polisi juga menemukan bahwa kedua tersangka pernah membuat konten serupa di sejumlah lokasi berbeda. Selain di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, mereka disebut pernah melakukan kegiatan serupa di wilayah Depok dan Jakarta.
Perkenalan MR dan MA sendiri bermula melalui media sosial. Hubungan keduanya kemudian berlanjut dengan pertemuan secara langsung. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menemukan keterlibatan keduanya dalam pembuatan konten yang kemudian disebarkan melalui media sosial.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik adalah kawasan terbuka di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Di tempat tersebut, keduanya diketahui melakukan aksi yang kemudian direkam dan dijadikan bagian dari konten yang disebarkan.
Penyebaran video melalui grup berbayar menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut. Polisi tidak hanya menemukan adanya produksi konten, tetapi juga aktivitas komersial dengan sistem pembayaran untuk memperoleh akses ke grup.
Setiap anggota yang ingin masuk ke komunitas tersebut dikenakan biaya Rp150 ribu. Dari data penyidik, transaksi yang terkumpul hingga saat penangkapan mencapai sekitar Rp19 juta.
Baca Juga: Video A Day in My Life Dijual Lewat Grup Eksklusif, Akses Dipatok Rp150 Ribu
Polisi kemudian menetapkan MR dan MA sebagai tersangka. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 407 KUHP tentang Pornografi.
Pasal tersebut, berdasarkan keterangan polisi dalam perkara ini, menjadi dasar hukum untuk menjerat keduanya atas dugaan produksi dan penyebaran konten pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari konten yang beredar secara luas di media sosial. Setelah video tersebut viral, aparat melakukan penelusuran terhadap pembuat dan pihak yang menyebarkannya.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada dua tersangka yang disebut memproduksi sekitar 20 video sejak Juli 2026. Konten tersebut kemudian tidak berhenti pada penyimpanan pribadi, melainkan didistribusikan kepada anggota grup melalui mekanisme berbayar.
Polisi masih menjadikan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan sebagai dasar dalam penanganan perkara. Sementara itu, MR dan MA telah berstatus sebagai tersangka dan menjalani proses hukum atas perkara tersebut.
Kasus ini memperlihatkan bahwa penyebaran konten pornografi melalui media sosial dapat berkembang menjadi aktivitas komersial. Dalam perkara yang diungkap Polres Bogor ini, akses terhadap grup khusus diberikan kepada anggota setelah membayar biaya tertentu.
Dengan sekitar 20 video yang disebut dibuat sejak Juli 2026 dan uang yang terkumpul sekitar Rp19 juta, polisi menilai terdapat aktivitas distribusi yang melibatkan banyak anggota grup. Penanganan perkara kemudian berlanjut melalui proses hukum terhadap kedua tersangka.
Keterangan mengenai jumlah video, nilai transaksi, mekanisme grup, serta lokasi pembuatan konten tersebut merupakan hasil penyelidikan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo. Polisi selanjutnya memproses MR dan MA dengan sangkaan Pasal 407 KUHP tentang Pornografi.
Editor : Mahendra Aditya