BOGOR — Pencarian terhadap video yang dikenal dengan kata kunci “A Day in My Life Zaefier” di media sosial berujung pada pengungkapan kasus dugaan produksi dan penjualan konten pornografi oleh kepolisian. Polres Bogor menyebut rekaman yang lebih dulu viral ternyata hanya satu dari sekitar 20 video yang diproduksi oleh dua pria sejak Juli 2026.
Polisi telah mengamankan dua pria berinisial MR, 27, dan MA, 23. Keduanya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Keterangan mengenai identitas tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo pada Senin (21/9/2026).
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah potongan rekaman yang memperlihatkan dua pria beredar luas di media sosial. Pencarian warganet kemudian berkembang dengan berbagai kata kunci, antara lain “A Day in My Life Zaefier” dan “A Day in My Life sama abang”.
Istilah A Day in My Life sendiri pada dasarnya bukan nama khusus untuk kasus tersebut. Frasa itu merupakan format konten yang lazim digunakan kreator media sosial untuk memperlihatkan aktivitas atau rutinitas sehari-hari. Dalam perkara yang tengah ditangani Polres Bogor, istilah tersebut menjadi populer karena terdengar pada bagian pembuka salah satu rekaman yang kemudian menyebar.
Kepopuleran kata kunci tersebut tidak terlepas dari gaya pembukaan video yang menyerupai vlog harian. Salah satu pemeran terdengar menyapa penonton dan menyebut format “a day in my life” sebelum rekaman berlanjut ke bagian yang bermuatan seksual.
Karena itu, meningkatnya pencarian terhadap istilah tersebut tidak dapat dipahami sebagai tren baru dari format vlog harian. Kata kunci itu muncul dalam konteks sebuah perkara yang kini sudah masuk penanganan kepolisian.
Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkap bahwa rekaman yang menjadi perhatian publik bukanlah satu-satunya konten yang dibuat oleh kedua tersangka. Hasil pendalaman penyidik menemukan sekitar 20 video yang diproduksi sejak Juli 2026. Konten tersebut dibuat di sejumlah lokasi, tidak hanya di wilayah Kabupaten Bogor, tetapi juga Jakarta dan Depok.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan video yang viral merupakan salah satu dari keseluruhan konten yang ditemukan penyidik. Aktivitas perekaman disebut telah berlangsung sejak Juli 2026.
Temuan tersebut membuat perkara berkembang dari sekadar penyelidikan terhadap satu rekaman yang beredar menjadi dugaan aktivitas produksi dan distribusi konten pornografi secara berulang.
Menurut keterangan polisi, konten tersebut tidak hanya direkam untuk konsumsi pribadi. Penyidik menemukan adanya mekanisme penjualan akses melalui grup atau komunitas di media sosial. Orang yang ingin memperoleh akses ke konten tersebut dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu.
Dari pemeriksaan sementara, polisi memperkirakan aktivitas tersebut telah menghasilkan sekitar Rp19 juta. Angka itu merupakan hasil yang berhasil ditelusuri penyidik hingga kedua tersangka diamankan.
Dengan demikian, perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan video yang pertama kali menjadi perhatian publik. Polisi tidak hanya menangani peredaran satu rekaman, tetapi juga mendalami dugaan produksi sejumlah konten dan aktivitas komersialisasinya.
Sebelum pengungkapan tersebut, informasi yang beredar di media sosial membuat banyak pengguna internet memburu tautan video dengan berbagai variasi kata kunci. Fenomena itu kemudian ikut memperbesar penyebaran informasi mengenai perkara tersebut.
Namun, tautan atau salinan rekaman bermuatan pornografi tidak disertakan dalam artikel ini. Selain tidak diperlukan untuk memahami perkara, penyebaran ulang materi seksual dapat memperluas distribusi konten yang sedang menjadi objek penyelidikan.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan video “A Day in My Life Zaefier”. Pencarian terhadap konten viral kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyebarkan tautan yang tidak jelas sumbernya. Karena itu, pengguna sebaiknya tidak sembarangan mengunduh ataupun meneruskan file dan tautan yang diperoleh dari akun atau grup tidak dikenal.
Perkara ini bermula dari rekaman yang dikaitkan dengan peristiwa di wilayah Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Kapolsek Leuwiliang Kompol Maryanto membenarkan bahwa peristiwa yang dikaitkan dengan video tersebut terjadi di wilayah tersebut dan menyebut penanganannya telah dilakukan oleh Polres Bogor.
Dalam tahap awal penyelidikan, aparat melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang berada dalam rekaman. Perkembangan berikutnya mengarah pada pengamanan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Bogor menyatakan MR dan MA diamankan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa produksi konten tidak hanya dilakukan satu kali. Sekitar 20 video ditemukan dalam perkara tersebut, dengan proses pembuatan berlangsung sejak Juli 2026.
Lokasi produksinya juga tersebar. Polisi menyebut perekaman dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Leuwiliang di Kabupaten Bogor, Jakarta, dan Depok. Fakta ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap keseluruhan aktivitas kedua tersangka.
Sistem distribusi konten juga menjadi perhatian dalam penyidikan. Berdasarkan keterangan polisi, akses diberikan melalui grup atau komunitas di media sosial dengan sistem berbayar. Biaya keanggotaan yang disebut polisi berada di kisaran Rp150 ribu.
Dari aktivitas tersebut, penyidik sementara menemukan nilai transaksi sekitar Rp19 juta. Jumlah tersebut masih merupakan hasil yang berhasil ditelusuri dalam proses penyidikan, sehingga tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan nilai transaksi apabila nantinya ditemukan data tambahan.
Kasus tersebut kini tidak lagi sebatas perbincangan di media sosial. Polisi telah menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka dan menahan mereka untuk kepentingan proses hukum.
Keterangan kepolisian juga penting untuk membedakan antara informasi yang telah terkonfirmasi dan berbagai klaim yang beredar di media sosial. Nama lengkap, alamat, hubungan pribadi, maupun informasi lain yang tidak disampaikan secara resmi sebaiknya tidak dijadikan dasar kesimpulan.
Hal serupa berlaku terhadap berbagai akun yang mengklaim memiliki “link asli”, “video lengkap”, maupun versi lanjutan dari rekaman tersebut. Tidak semua tautan yang beredar memiliki keterkaitan dengan perkara yang ditangani Polres Bogor.
Fenomena pencarian “A Day in My Life Zaefier” juga menunjukkan bagaimana sebuah potongan kalimat dalam video dapat berubah menjadi kata kunci populer setelah rekaman menyebar. Frasa yang semula merupakan bagian dari gaya penyampaian vlog kemudian digunakan warganet untuk mencari informasi mengenai video yang sedang viral.
Secara umum, “a day in my life” berarti dokumentasi mengenai keseharian seseorang. Format tersebut telah lama digunakan di berbagai platform, termasuk TikTok, Instagram, dan YouTube. Kontennya biasanya menampilkan aktivitas sehari-hari, seperti bekerja, belajar, bepergian, berolahraga, atau menjalani kegiatan rumah.
Dalam kasus yang sedang ditangani Polres Bogor, popularitas istilah tersebut berasal dari konteks yang berbeda. Potongan pembukaan yang menyerupai vlog menjadi bagian yang mudah dikenali dan akhirnya melekat sebagai kata kunci pencarian.
Kata “abang” yang juga muncul dalam sejumlah pencarian tidak cukup untuk memastikan hubungan antara orang-orang yang berada dalam rekaman. Dalam percakapan sehari-hari, kata tersebut dapat digunakan sebagai sapaan kepada laki-laki yang lebih tua atau seseorang yang dianggap dekat. Karena itu, hubungan personal tidak seharusnya disimpulkan hanya berdasarkan sapaan yang terdengar dalam sebuah video.
Perkembangan perkara kemudian mengubah fokus pemberitaan. Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada isi rekaman dan pencarian tautannya, perkembangan terbaru justru berada pada hasil penyidikan kepolisian.
Pengungkapan sekitar 20 video menunjukkan bahwa rekaman yang viral merupakan bagian dari rangkaian konten yang menurut polisi telah diproduksi sejak Juli 2026. Perekaman dilakukan di beberapa wilayah dan konten tersebut diduga dipasarkan melalui akses berbayar.
Polisi juga menyebut aktivitas tersebut menghasilkan uang. Dari data sementara penyidik, sekitar Rp19 juta telah berhasil ditelusuri sebagai hasil dari aktivitas penjualan konten.
Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana pornografi. Polisi menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan temuan penyidikan terhadap aktivitas produksi, distribusi, dan penjualan konten tersebut.
Dengan adanya penetapan tersangka, masyarakat tidak perlu lagi mengandalkan spekulasi di media sosial untuk mengetahui perkembangan kasus. Informasi mengenai identitas dan proses hukum sebaiknya merujuk pada keterangan aparat atau dokumen resmi yang tersedia.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konten yang telah beredar luas di media sosial tidak otomatis boleh disebarkan kembali. Terlebih jika materi tersebut mengandung unsur seksual atau diduga merupakan bagian dari perkara pidana.
Memburu tautan video juga tidak memberikan kepastian bahwa file yang ditemukan merupakan rekaman yang dimaksud dalam perkara. Sebaliknya, tautan semacam itu dapat membawa pengguna ke halaman atau grup yang tidak aman.
Karena itu, pengguna media sosial sebaiknya tidak ikut memperpanjang rantai distribusi dengan mengunduh, menyimpan, mengunggah ulang, atau membagikan rekaman bermuatan seksual tersebut. Informasi mengenai perkara tetap dapat diperoleh melalui pemberitaan media kredibel dan keterangan resmi kepolisian tanpa harus mengakses materi videonya.
Kasus “A Day in My Life Zaefier” kini memasuki tahap proses hukum setelah dua orang yang disebut polisi sebagai pemeran dan pembuat konten ditetapkan sebagai tersangka. Perkara yang awalnya menjadi perbincangan karena satu video viral kemudian berkembang setelah penyidik menemukan sekitar 20 konten yang diproduksi sejak Juli 2026.
Produksi tersebut, menurut kepolisian, berlangsung di beberapa wilayah, termasuk Bogor, Depok, dan Jakarta. Konten juga diduga ditawarkan melalui sistem keanggotaan berbayar dengan biaya sekitar Rp150 ribu.
Dari penelusuran sementara, polisi menemukan hasil sekitar Rp19 juta dari aktivitas tersebut. Sementara MR dan MA telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan perkembangan itu, kata kunci “A Day in My Life Zaefier” kini lebih tepat dipahami sebagai istilah yang muncul dari viralnya sebuah perkara, bukan sebagai nama resmi sebuah tren konten. Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan kasus sebaiknya berpegang pada informasi yang telah dikonfirmasi aparat dan tidak ikut menyebarkan materi yang menjadi bagian dari perkara.
Hingga Selasa (22/9/2026), informasi terverifikasi menunjukkan bahwa penyidik masih menangani perkara tersebut berdasarkan temuan produksi dan distribusi konten. Perkembangan berikutnya tetap bergantung pada proses penyidikan dan langkah hukum terhadap kedua tersangka.
Editor : Mahendra Aditya