RADAR KUDUS – Bank Indonesia (BI) memastikan uang rupiah kertas yang diproduksi dan telah beredar pada 2026 tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran, meskipun terjadi pergantian Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Penegasan ini disampaikan setelah muncul pembicaraan di media sosial mengenai uang rupiah yang memuat tanda tangan pejabat yang kini sudah tidak lagi menjabat.
Perhatian masyarakat sebelumnya tertuju pada uang rupiah tahun cetak 2026 yang mencantumkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Uang tersebut disebut-sebut mulai diburu karena dianggap langka setelah terjadi pergantian pejabat.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa perubahan pejabat tidak mengubah status hukum uang rupiah yang telah diproduksi sesuai prosedur dan diedarkan kepada masyarakat.
Dengan demikian, rupiah yang memuat tanda tangan pejabat pada saat proses penerbitan tetap dapat digunakan untuk transaksi.
Untuk uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya, tanda tangan yang tercantum akan menyesuaikan dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang sedang menjabat.
Penyesuaian tersebut dilakukan mengikuti ketentuan serta tahapan dalam pengelolaan uang rupiah.
BI sendiri mengatur pengelolaan rupiah mulai dari perencanaan dan pencetakan hingga pengeluaran, pengedaran, serta mekanisme pencabutan dan penarikan dari peredaran.
Artinya, pergantian pejabat tidak otomatis membuat uang rupiah yang sudah beredar menjadi tidak berlaku.
Status uang tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sampai terdapat keputusan resmi mengenai pencabutan atau penarikan dari peredaran.
Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada uang rupiah merupakan bagian dari ketentuan mengenai ciri uang rupiah kertas.
Peraturan BI mengenai uang rupiah kertas dan logam juga mencantumkan tanda tangan Gubernur BI serta Menteri Keuangan sebagai bagian dari ciri umum uang rupiah kertas.
Karena itu, tanda tangan pada uang rupiah menunjukkan pejabat yang terkait pada saat uang tersebut ditetapkan dan diproduksi.
Ketika terjadi pergantian pejabat, uang yang diproduksi pada periode selanjutnya akan menggunakan tanda tangan pejabat yang baru sesuai tahapan pengelolaan rupiah.
Dengan penjelasan tersebut, masyarakat tidak perlu menganggap uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo otomatis menjadi tidak berlaku karena keduanya telah meninggalkan jabatan masing-masing.
Uang rupiah yang sudah diproduksi dan diedarkan tetap merupakan alat pembayaran yang sah, selama belum ada ketentuan resmi yang menyatakan uang tersebut dicabut atau ditarik dari peredaran.
Di sisi lain, kemunculan uang dengan tanda tangan pejabat yang sudah tidak menjabat dapat menarik perhatian kolektor.
Namun, status sebagai barang koleksi merupakan persoalan berbeda dari statusnya sebagai alat pembayaran yang sah.
Editor : Ali Mustofa