Diperiksa sebagai Saksi, Eks Stafsus Yaqut Ungkap Beragam Penugasan di Kemenag

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 15:06 WIB
Sejumlah Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2021-2024 Yaqut Cholil Qoumas, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Sejumlah Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2021-2024 Yaqut Cholil Qoumas, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

RADAR KUDUS – Mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2021-2024 bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Ia memberikan keterangan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham tercatat sebagai terdakwa.

Dalam pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum KPK menanyakan hubungan Abdul Qodir dengan Yaqut, termasuk berbagai tugas yang pernah diberikan kepadanya ketika menjabat sebagai staf khusus.

Abdul Qodir menjelaskan bahwa berdasarkan surat keputusan, dirinya memang ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Agama bidang Hukum dan Pengawasan.

Namun, selama menjalankan jabatan tersebut, ia juga menerima sejumlah tugas lain di lingkungan Kementerian Agama.

Salah satu penugasan yang disebut adalah membantu pekerjaan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, Qodir mengatakan dirinya juga mendapat tugas di Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) serta sejumlah unit di lingkungan Kementerian Agama yang menangani urusan agama selain Islam.

Ia menyebut pernah diperbantukan di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, serta Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu.

 Ia juga mendapat penugasan yang berkaitan dengan sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, serta Bali.

Dalam persidangan, jaksa kemudian menggali seberapa dekat hubungan Abdul Qodir dengan Yaqut Cholil Qoumas.

Qodir menerangkan bahwa dirinya sudah mengenal Yaqut sejak masih berada di bangku kuliah. Hubungan tersebut kemudian berlanjut ketika keduanya aktif dalam organisasi.

Ia menggambarkan hubungannya dengan Yaqut sebagai hubungan pertemanan sekaligus hubungan antara dirinya dengan seorang pimpinan organisasi.

Menurut Qodir, dinamika hubungan mereka juga tidak selalu berjalan mulus.

Ketika ditanya apakah kedekatan tersebut menjadi alasan dirinya ditunjuk sebagai staf khusus, Qodir mengakui bahwa faktor kedekatan memang ada. Namun, ia menyatakan hal tersebut bukan satu-satunya pertimbangan.

Menurut Qodir, penunjukannya juga berkaitan dengan pengalaman dan latar belakang yang dimilikinya dalam bidang kerukunan umat beragama.

Ia menyebut pernah aktif dalam kegiatan advokasi melalui lembaga swadaya masyarakat atau NGO.

Selain itu, pendidikan magisternya juga berkaitan dengan persoalan perizinan rumah ibadah.

Qodir menjelaskan bahwa latar belakang tersebut membuat dirinya memiliki pengalaman yang dianggap relevan dengan sejumlah tugas yang kemudian dipercayakan kepadanya, terutama yang berkaitan dengan isu umat beragama non-Islam.

Keterangan Abdul Qodir tersebut disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan saksi pada perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Proses persidangan masih berjalan dan keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor : Ali Mustofa
Abdul Qodir sidang korupsi kuota haji kpk pengadilan tipikor yaqut cholil qoumas