RADAR KUDUS - Sejumlah kelompok elemen masyarakat Kalimantan Barat yang tergabung dan diwakili oleh Tim Hukum Nafas Kalbar secara resmi melayangkan gugatan perdata class action ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk protes keras atas lambannya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kepungan bencana kabut asap pekat yang saban tahun merenggut hak hidup sehat warga setempat.
Dalam berkas gugatan perbuatan melawan hukum yang resmi terdaftar dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Pontianak tersebut, deretan pejabat tinggi negara terseret sebagai pihak tergugat.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menduduki daftar tergugat utama bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sejumlah menteri kabinet terkait, Gubernur Kalimantan Barat, hingga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar.
Para penggugat mendalilkan bahwa pemerintah pusat hingga daerah telah melakukan pembiaran dan pemufakatan kelalaian struktural dalam menangani krisis Karhutla secara permanen.
Dampak dari kelalaian tersebut dinilai telah melumpuhkan berbagai sektor vital kehidupan masyarakat, mulai dari timbulnya ancaman penyakit ISPA pada kesehatan anak-anak, gangguan efektivitas pendidikan di sekolah, kemacetan moda transportasi udara dan darat, hingga penurunan drastis pada roda perekonomian lokal.
Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, menegaskan bahwa fenomena Karhutla dan paparan racun kabut asap di bumi Kalimantan Barat tidak lagi bisa disikapi dengan penanganan bisnis seperti biasa (business as usual).
Menurutnya, eskalasi pencemaran udara di kawasan tersebut telah memasuki ambang batas darurat kesehatan masyarakat yang membutuhkan intervensi kedaruratan luar biasa.
Melalui gugatan class action ini, para penggugat mendesak majelis hakim untuk menetapkan status Karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai Bencana Nasional.
Penetapan status ini diharapkan dapat memaksa pemerintah mengambil langkah mitigasi serta penanggulangan terpadu yang jauh lebih radikal, terstruktur, dan menyeluruh.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Laman Punyung Indonesia Maskendari menekankan bahwa hak atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat merupakan hak asasi paling mendasar yang dijamin oleh konstitusi bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
Kendati gelombang gugatan warga ini tengah menjadi pusat perhatian publik nasional, tuduhan mengenai kelalaian pemerintah masih merupakan dalil hukum yang harus diuji secara substansial di meja hijau.
Pihak Pengadilan Negeri Pontianak telah mengonfirmasi bahwa persidangan perdana untuk menguji gugatan perdata tersebut dijadwalkan bakal digelar resmi pada 7 Oktober 2026 mendatang. (*)