RADAR KUDUS - Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara resmi mengumumkan penuntasan seluruh kewajiban surat utang negara yang diterbitkan untuk menanggulangi krisis keuangan dahsyat tahun 1997–1998, termasuk komitmen pembiayaan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pengumuman bersejarah ini sekaligus menandai berhasilya Indonesia lepas dari beban finansial panjang yang menghantui postur anggaran negara selama hampir tiga dekade.
Suahasil membeberkan bahwa demi menopang stabilitas perbankan dan perekonomian nasional sewaktu badai krisis moneter menerjang 28 tahun silam, pemerintah kala itu merilis total obligasi senilai kurang lebih Rp640 triliun.
Baca Juga: Sempat Ragu, Galuh Widy Pramesti Kini Jadi Duta Wisata dan Siap Kenalkan Potensi Blora
Proses penyelesaian kewajiban pokok beserta bunga pokok tersebut dialokasikan secara konsisten dan bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama nyaris 30 tahun.
Seluruh rangkaian pembayaran kewajiban surat utang terkait fasilitas BLBI akhirnya dinyatakan tuntas sepenuhnya (fully settled) pada Agustus 2026.
Penuntasan porsi BLBI ini menyusul kelompok obligasi rekapitalisasi perbankan lainnya yang telah lebih awal diselesaikan pelunasannya oleh pemerintah pada Juli 2020 lalu.
Keberhasilan penyelesaian tahap akhir skema pelunasan ini ditopang kuat oleh setoran surplus Bank Indonesia (BI) bernilai Rp55 triliun, yang didasarkan pada hasil audit resmi laporan keuangan BI tahun buku 2025.
Baca Juga: Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan, JPU Soroti Sikap Terdakwa dalam Dua Perkara
Sesuai dengan amanat regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dana surplus bank sentral tersebut disetorkan secara penuh ke kas negara dan dialokasikan khusus untuk melunasi sisa porsi surat utang krisis 1997–1998.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa momen pelunasan ini merupakan tonggak sejarah (milestone) amat krusial bagi ketahanan dan tata kelola sektor keuangan Republik Indonesia.
Keberhasilan menutup lembaran utang krisis 1998 ini dinilai menjadi bukti ketangguhan fiskal serta komitmen kuat pemerintah dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara. (*)