Disebut Barang Langka, Uang Rp100 Ribu Tanda Tangan Purbaya Yudhi Sadewa Berburu Warganet

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 14:17 WIB
Disebut Barang Langka, Uang Rp100 Ribu Tanda Tangan Purbaya Yudhi Sadewa Berburu Warganet
Disebut Barang Langka, Uang Rp100 Ribu Tanda Tangan Purbaya Yudhi Sadewa Berburu Warganet
 

RADAR KUDUS - Fenomena unik mendadak tular di media sosial ketika sejumlah warganet beramai-ramai memeriksa lembaran uang kertas Rp100 ribu di dalam dompet mereka.
 
Perhatian publik tersedot untuk berburu pecahan uang yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Gelombang antusiasme ini berawal dari unggahan di platform diskusi Reddit pada 9 September 2026.
 
Baca Juga: Jepara Berselawat di Damarjati, Ikhtiar Batin Mengiringi Pembangunan Daerah
 
Dalam unggahan tersebut, seorang pengguna membagikan temuan lembaran uang kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 2022 dengan keterangan Tahun Cetak 2026. 
 
Uang kertas tersebut membubuhkan dua tanda tangan pejabat tinggi negara, yakni Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Perbincangan soal potensi kelangkaan uang kertas tersebut mencuat tak lama setelah Purbaya menyerahkan tampuk kepemimpinan Kementerian Keuangan kepada Suahasil Nazara pada Selasa (15/9/2026)—sehari pasca-pelantikan Suahasil oleh Presiden Prabowo Subianto.
 
Mengingat Purbaya mengemban amanah sebagai Menkeu sejak 8 September 2025, masa jabatannya tercatat relatif singkat, yakni hanya sekitar satu tahun. 
 
Singkatnya kurun waktu kepemimpinan Purbaya inilah yang memicu spekulasi bahwa jumlah cetakan uang kertas bertanda tangan dirinya tergolong terbatas, sehingga langsung diburu oleh para penghobi dan pengumpul uang kuno (numismatik).

Kendati demikian, para pengamat dan komunitas numismatik mengingatkan bahwa temuan yang marak dibahas di media sosial belum serta-merta mengindikasikan lonjakan harga drastis atau status kelangkaan mutlak di pasar kolektor.
 
Baca Juga: Bazar Murah Kodim Blora Diserbu Warga, Ludes Seketika
 
Dalam dunia numismatik, nilai tinggi sebuah uang kertas tidak hanya ditentukan oleh masa jabatan pejabat yang menandatanganinya, tetapi sangat bergantung pada volume emisi yang beredar di masyarakat, tingkat permintaan pasar, kondisi fisik (grade) uang, serta ketersediaan kolektor untuk menebusnya dengan harga tinggi.

Di luar dinamika perburuan para kolektor, Bank Indonesia memastikan bahwa lembaran uang kertas Rp100 ribu bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender).
 
Uang tersebut dapat digunakan secara normal untuk transaksi jual-beli sehari-hari di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)
Editor : Ali Mustofa
Uang Rp100 Ribu Tanda Tangan Purbaya Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu Kolektor Numismatik Uang Kertas Uang Emisi 2022 Tahun Cetak 2026 Penyerahan Jabatan Menkeu Suahasil Nazara