Aksi Viral: Pria Tendang Wanita hingga Tersungkur di Senayan City, Kini Jadi Tersangka

Anita Fitriani • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 09:31 WIB
Pria tendang wanita di Mall Senayan City hingga jatuh (Tangkapan layar Tiktok)
Pria tendang wanita di Mall Senayan City hingga jatuh (Tangkapan layar Tiktok)

JAKARTA — Seorang pria berinisial RS (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah viral menendang seorang wanita di area food court Mall Senayan City, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/9/2026) sore.

Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Jatanras Ditreskrimum menangkap tersangka di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB, lalu menetapkannya sebagai tersangka pada Sabtu (19/9/2026).

Kasus ini mencuat setelah rekaman video aksi penendangan beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik.

Baca Juga: Kabar Baik! Pegawai Daerah yang Digaji APBD Bakal Dialihkan ke Pusat Bertahap 3 Tahun

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria menendang korban wanita dari belakang hingga membuat korban jatuh tersungkur di area tempat makan. 

 Kejadian itu berlangsung di Mall Senayan City yang merupakan salah satu pusat perbelanjaan ramai di Jakarta Pusat, sehingga aksi tersebut langsung menyita perhatian pengunjung dan warganet.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap motif di balik aksi penganiayaan itu.

Tersangka RS mengaku merasa terganggu karena korban dianggap menghalangi posisinya saat duduk di food court.

Baca Juga: Sidang Kuota Haji Yaqut Masuk Babak Pembuktian, Saksi Soroti Dana dan Kuota Tambahan

Perasaan terganggu itu kemudian mendorong tersangka melakukan aksi menendang korban hingga jatuh.

Polisi menilai motif tersebut tergolong sepele namun berujung pada tindak kekerasan fisik yang melanggar hukum.

Setelah ditangkap, tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Jatanras Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan itu, tersangka sempat bersikap kurang kooperatif saat awalnya ditunjukkan rekaman video kejadian.

Namun, setelah proses penyelidikan berlanjut, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan terkait kronologi serta motif aksi tersebut.

Baca Juga: Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Kemenkeu, Tekankan Pemahaman Ekonomi dan Perpajakan

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.

Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal lima tahun bagi pelaku penganiayaan.

Proses penyidikan kini berlanjut dengan pengumpulan barang bukti, pendalaman kronologi, serta pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Sebagai langkah lanjutan, tersangka RS telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan ini dilakukan sejalan dengan prosedur hukum agar penyidik dapat mendalami kasus secara optimal, termasuk memastikan tidak ada unsur tambahan atau pihak lain yang terlibat.

Baca Juga: Lestari Moerdijat: Perbaikan Pendidikan Nasional Harus Menyeluruh 

Polisi juga memastikan korban tidak menerima teror atau intimidasi pasca-viralnya kasus ini di media sosial.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di ruang publik yang ramai dan melibatkan aksi kekerasan fisik yang terekam jelas.

Aparat kepolisian menekankan pentingnya ketertiban dan keamanan di ruang publik, serta mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum. 

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*) 

Editor : Ali Mustofa
pria tendang wanita senayan city penganiayaan