Gaji PPPK Langsung Dibayar Pusat? Simak Skema Terbaru dan Rincian Nominalnya di Sini

M. Khoirul Anwar • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 19:44 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

 

RADAR KUDUS - Pertanyaan seputar kepastian gaji PPPK yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat kini terjawab sudah.

Dalam skema kebijakan fiskal terbaru yang berlaku efektif Januari 2027, seluruh tenaga gaji PPPK paruh waktu di daerah dipastikan naik status menjadi penuh waktu dengan sokongan dana APBN.

"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat," ungkap Menteri Keuangan.

Dengan skema baru ini, pencairan gaji PPPK tidak lagi bergantung pada kemampuan APBD masing-masing daerah.

Besaran nominal gaji PPPK tetap merujuk pada regulasi resmi Perpres Nomor 11 Tahun 2024, mulai dari Golongan I untuk lulusan SD (sekitar Rp1,9 juta) hingga Golongan IX untuk lulusan S1 (mulai Rp3,2 juta ke atas), lengkap dengan komponen tunjangan keluarga dan pangan.

Editor : M. Khoirul Anwar
DPD RI gaji PPPK langsung pusat pembayaran gaji PPPK skema PPPK 2027 kemenkeu