RADAR KUDUS - Angin segar berhembus bagi seluruh aparatur non-ASN di daerah. Kabar baik mengenai kepastian peningkatan status sekaligus kepastian gaji PPPK diumumkan langsung oleh Kementerian Keuangan dalam rapat kerja bersama parlemen di Jakarta.
Mulai awal Januari 2027, beban penggajian yang selama ini kerap membebani keuangan daerah akan resmi diambil alih pusat. Besaran gaji PPPK dipastikan mengikuti standar nasional berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
-
Pegawai lulusan SD berhak atas besaran gaji PPPK mulai kisaran Rp1,9 juta.
-
Lulusan sekolah menengah memperoleh hak finansial di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp3,2 juta.
-
Sementara itu, tenaga pendidik dan profesional lulusan S1 mengantongi gaji PPPK pada kisaran Golongan IX, yakni mulai Rp3,2 juta hingga melampaui Rp5,2 juta, ditambah berbagai tunjangan melekat di luar gaji pokok.