Ini Daftar Gaji PPPK yang Resmi Diambil Alih Pemerintah Pusat Mulai Tahun 2027

M. Khoirul Anwar • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 19:40 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

 

RADAR KUDUS -  Daftar resmi alokasi gaji PPPK menjadi topik yang paling dicari menyusul keputusan strategis pemerintah pusat untuk mengambil alih beban keuangan daerah. Mulai Januari 2027, seluruh gaji PPPK paruh waktu yang bertransformasi menjadi penuh waktu dijamin penuh pembayarannya lewat kas negara.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan pagu anggaran awal sekitar Rp31,1 triliun demi menjamin kelancaran pencairan gaji PPPK di berbagai instansi daerah. Berikut rincian daftar golongannya berdasarkan regulasi:

  1. Golongan I (SD): Rp1.938.500 – Rp2.900.900

  2. Golongan II (SMP): Rp2.116.900 – Rp3.071.200

  3. Golongan III (SMA/SMK): Rp2.206.500 – Rp3.201.200

  4. Golongan V (D3): Rp2.511.500 – Rp4.189.900

  5. Golongan IX (S1/D4): Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Editor : M. Khoirul Anwar
daftar gaji PPPK rincian gaji PPPK 2027 apbn kemenkeu berita ASN terbaru