RADAR KUDUS - Daftar resmi alokasi gaji PPPK menjadi topik yang paling dicari menyusul keputusan strategis pemerintah pusat untuk mengambil alih beban keuangan daerah. Mulai Januari 2027, seluruh gaji PPPK paruh waktu yang bertransformasi menjadi penuh waktu dijamin penuh pembayarannya lewat kas negara.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan pagu anggaran awal sekitar Rp31,1 triliun demi menjamin kelancaran pencairan gaji PPPK di berbagai instansi daerah. Berikut rincian daftar golongannya berdasarkan regulasi:
-
Golongan I (SD): Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II (SMP): Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III (SMA/SMK): Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan V (D3): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan IX (S1/D4): Rp3.203.600 – Rp5.261.500