RADAR KUDUS - Bagi Anda yang tengah menantikan kepastian penghasilan menyusul kebijakan pengalihan anggaran pusat, pengecekan rincian nominal gaji PPPK menjadi hal paling krusial. Pemerintah pusat menegaskan bahwa transisi status kepegawaian per Januari 2027 diiringi dengan jaminan pembayaran gaji PPPK yang bersumber dari APBN.
Mengacu pada tabel resmi golongan kepegawaian pemerintah, berikut adalah daftar estimasi gaji PPPK yang diterima pegawai berdasarkan kualifikasi akademik:
-
Pegawai berlatar belakang pendidikan dasar (SD) menempati Golongan I dengan kisaran Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta.
-
Tenaga teknis atau administratif lulusan menengah (SMP–SMA) berada di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp3,2 juta.
-
Lulusan akademi atau diploma (D3) masuk dalam Golongan V dengan nominal Rp2,5 juta sampai Rp4,1 juta.
-
Tenaga profesional dan guru lulusan sarjana (S1) menempati Golongan IX dengan besaran gaji PPPK mulai Rp3,2 juta hingga tembus Rp5,2 juta lebih.