RADAR KUDUS - Transformasi besar tata kelola kepegawaian daerah resmi digulirkan. Mulai awal Januari 2027, seluruh pembiayaan gaji PPPK paruh waktu yang naik status menjadi penuh waktu akan digeser sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepastian fiskal ini merujuk pada regulasi utama dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 jo Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, besaran pokok gaji PPPK dikelompokkan secara terstruktur menurut tingkat pendidikan terakhir:
-
Lulusan SD (Golongan I): Mulai Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan.
-
Lulusan SMP hingga SMA (Golongan II - III): Berkisar antara Rp2.116.900 sampai Rp3.201.200 per bulan.
-
Lulusan Diploma Tiga / D3 (Golongan V): Berada di kisaran Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan.
-
Lulusan Strata Satu / S1 (Golongan IX): Menerima besaran pokok dari Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 per bulan.
Dengan pengambilalihan langsung oleh Kementerian Keuangan, pencairan gaji PPPK dipastikan jauh lebih stabil tanpa terkendala keterbatasan fiskal daerah.
Editor : M. Khoirul Anwar