JAKARTA — Besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) akhirnya mendapat kepastian. Pemerintah menetapkan penghasilan manajer mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penugasan, sehingga nominal yang diterima tidak seragam di seluruh Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden tentang tata kelola penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah diterbitkan dan menjadi dasar penataan operasional program tersebut. Dalam dokumen yang diterima Bloomberg Technoz pada 21 September 2026, ketentuan mengenai penghasilan manajer menyebut gaji diberikan sebesar UMK sesuai wilayah penugasan, disertai tunjangan.
Dengan formula tersebut, gaji manajer Kopdes tidak menggunakan satu angka nasional. Besarannya mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di kabupaten atau kota tempat seorang manajer ditugaskan. Karena nilai UMK berbeda antarwilayah, penghasilan manajer Kopdes juga akan berbeda sesuai lokasi penempatan.
Nominal sekitar Rp2,3 juta per bulan menjadi gambaran level bawah penghasilan berdasarkan sistem upah minimum 2026. Sebagai konteks, pemerintah mencatat UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601. Namun, karena ketentuan yang digunakan untuk manajer Kopdes adalah UMK, nominal yang berlaku di suatu daerah dapat berada di atas angka tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, misalnya, telah menetapkan UMK untuk seluruh 27 kabupaten/kota dengan besaran yang berbeda-beda.
Artinya, angka Rp2,3 juta tidak dapat dipahami sebagai gaji yang sama bagi seluruh manajer Kopdes di Indonesia. Besaran yang diterima masing-masing manajer akan mengikuti wilayah penugasannya.
Ketentuan mengenai gaji tersebut sekaligus mengakhiri polemik mengenai angka penghasilan manajer Kopdes yang sebelumnya sempat beredar di masyarakat. Sebelumnya, muncul informasi yang menyebut penghasilan manajer bisa mencapai Rp16,25 juta per bulan dengan berbagai komponen, mulai dari gaji pokok hingga sejumlah tunjangan dan insentif.
Informasi tersebut kemudian dibantah pemerintah. Pada Agustus 2026, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan angka Rp16 juta terlalu tinggi dan belum merupakan ketetapan pemerintah. Ketika itu, pembahasan besaran gaji masih berlangsung dan pemerintah mempertimbangkan skema yang berkaitan dengan upah minimum.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pembahasan tersebut telah masuk tahap final. Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer Kopdes akan memuat besaran gaji sekaligus tunjangan. Pada 21 September 2026, Kementerian Koperasi menyatakan SK tersebut telah dibuat dan penetapan gaji serta tunjangan sudah dilakukan.
Meski demikian, Ferry belum merinci nominal tunjangan yang akan diterima para manajer. Ketentuan dalam Perpres memberikan ruang adanya tunjangan sesuai wilayah penugasan serta fasilitas lainnya. Dengan demikian, penghasilan yang diterima manajer tidak hanya berkaitan dengan komponen gaji yang mengacu UMK.
Penetapan ini menjadi bagian penting karena pemerintah sedang memasuki tahap penempatan manajer Kopdes/Kel Merah Putih di berbagai daerah. Kementerian Koperasi menyebut penempatan dilakukan menyesuaikan kesiapan fasilitas fisik koperasi, termasuk bangunan, gudang, gerai, dan perlengkapan pendukung.
Kementerian Koperasi mencatat sekitar 23.000 bangunan Kopdes/Kel Merah Putih telah selesai dibangun, sedangkan sekitar 17.000 lainnya masih menjalani proses verifikasi dan validasi. Operasional koperasi akan dijalankan setelah fasilitas fisik dan perlengkapan dinyatakan siap.
Kesiapan manajer juga menjadi bagian dari proses tersebut. Sebelumnya, Ferry menyebut sebanyak 28.626 orang manajer telah direkrut, mengikuti pelatihan, dan dinyatakan lulus. Mereka dipersiapkan untuk mengisi posisi pengelola di koperasi yang akan beroperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Status kerja para manajer juga telah menjadi bagian dari desain pengelolaan Kopdes. Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa manajer akan berstatus sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak dengan masa kerja dua tahun.
Skema tersebut berkaitan dengan masa awal operasional Kopdes/Kel Merah Putih. Menteri Koperasi sebelumnya menjelaskan bahwa pada tahap awal, pembiayaan gaji manajer akan ditanggung melalui APBN selama dua tahun. Setelah masa tersebut berakhir, pembiayaan penghasilan manajer akan dialihkan kepada masing-masing koperasi dan bersumber dari pendapatan kegiatan usaha koperasi.
Dengan demikian, skema penggajian manajer Kopdes sejak awal dirancang memiliki masa transisi. Pemerintah memberikan dukungan pada fase awal ketika koperasi masih membangun kegiatan usaha, kemudian pengeluaran untuk manajer diharapkan dapat ditanggung dari kemampuan bisnis koperasi setelah operasional berjalan secara mandiri.
Pembiayaan tersebut berbeda dengan pengelolaan pegawai lain di dalam koperasi. Ferry sebelumnya menjelaskan bahwa dukungan APBN pada masa awal difokuskan kepada posisi manajer, sedangkan pegawai atau pengelola lainnya akan memperoleh penghasilan dari sumber pendapatan internal koperasi.
Model ini membuat posisi manajer menjadi salah satu elemen penting dalam keberlangsungan Kopdes. Mereka tidak hanya ditempatkan sebagai tenaga administrasi, tetapi berada dalam struktur pengelolaan yang harus memastikan kegiatan usaha koperasi berjalan dan mampu menghasilkan pendapatan.
Peran Kopdes sendiri dirancang cukup luas. Pemerintah menempatkannya sebagai bagian dari sistem distribusi barang dan layanan ekonomi di tingkat desa atau kelurahan. Dalam pelaksanaannya, koperasi dapat menjalankan fungsi penyediaan kebutuhan masyarakat, penyaluran barang bersubsidi, penyerapan hasil produksi masyarakat hingga penyaluran sejumlah program pemerintah.
Kementerian Koperasi menyebut sejumlah komoditas bersubsidi seperti minyak goreng, pupuk, beras SPHP, dan LPG 3 kilogram nantinya dapat disalurkan melalui Kopdes/Kel Merah Putih. Pemerintah juga menyiapkan koperasi tersebut sebagai offtaker atau penyerap produk masyarakat desa dan kelurahan.
Produk yang dapat diserap tidak terbatas pada sektor tanaman pangan. Kegiatan koperasi dirancang mencakup hasil peternakan, hortikultura, perikanan, hingga kerajinan masyarakat. Dengan model tersebut, Kopdes diharapkan tidak hanya menjadi tempat penjualan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi penghubung antara produsen desa dan pasar.
Selain kegiatan perdagangan dan penyerapan produk, Kopdes juga dirancang untuk mendukung penyaluran sejumlah program pemerintah. Fungsi tersebut mencakup distribusi bantuan sosial, bantuan pangan non-tunai, serta Program Keluarga Harapan atau PKH.
Rancangan tersebut membuat keberadaan manajer memiliki posisi strategis. Pengelola harus menjalankan kegiatan operasional sekaligus memastikan koperasi dapat berfungsi sesuai tujuan program. Karena itu, pemerintah menempatkan penetapan penghasilan dan fasilitas manajer sebagai bagian dari tata kelola yang perlu diatur sejak awal.
Dari sisi regulasi, Perpres tata kelola Kopdes/Kel Merah Putih menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk masuk ke tahap operasional. Sebelum regulasi tersebut terbit, proses penempatan manajer masih menunggu kepastian mengenai tata kelola, termasuk penghasilan dan tunjangan. Setelah aturan diterbitkan, proses penyusunan dan penerbitan SK pengangkatan dapat dilanjutkan.
Ketentuan mengenai UMK juga membuat sistem penghasilan manajer lebih menyesuaikan kondisi daerah. Indonesia memiliki struktur upah minimum yang berbeda antara satu kabupaten/kota dengan daerah lainnya. Pemerintah daerah menetapkan UMK berdasarkan ketentuan pengupahan yang berlaku sehingga nominalnya tidak sama secara nasional.
Data pemerintah menunjukkan perbedaan tersebut cukup besar. Di Jawa Barat, misalnya, UMK 2026 di sejumlah daerah berada jauh di atas UMP provinsi. Kota Bekasi ditetapkan dengan UMK Rp5.999.443, sedangkan Kabupaten Bekasi Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang Rp5.886.853. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa istilah “gaji sesuai UMK” tidak berarti seluruh manajer menerima nominal yang sama.
Karena itu, calon manajer atau masyarakat yang ingin mengetahui penghasilan pada suatu wilayah perlu melihat ketentuan UMK kabupaten/kota tempat penugasan, bukan hanya melihat angka terendah atau rata-rata nasional.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah komponen tunjangan. Perpres tidak berhenti pada ketentuan gaji berdasarkan UMK, tetapi juga membuka adanya tunjangan dan fasilitas sesuai wilayah penugasan. Rincian akhirnya menjadi bagian dari keputusan yang ditetapkan dalam SK manajer.
Kementerian Koperasi menyebut penempatan manajer akan mengikuti kesiapan fisik koperasi. Artinya, proses perekrutan dan pelatihan tidak otomatis membuat seluruh manajer langsung bekerja pada waktu yang sama. Penempatan disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi, terutama kesiapan bangunan dan fasilitas operasional.
Pemerintah kini menyiapkan fase awal operasional Kopdes/Kel Merah Putih secara bertahap. Ferry menyampaikan bahwa koperasi yang fasilitasnya telah lengkap akan menjadi bagian dari proses pemanasan operasional sebelum kegiatan dijalankan secara lebih luas.
Program tersebut merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat kegiatan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah sejak awal menyiapkan KDKMP sebagai pusat layanan ekonomi yang dapat menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan distribusi barang, pembiayaan, layanan kesehatan, logistik, hingga penyerapan hasil produksi lokal.
Dengan adanya kepastian mengenai skema gaji, salah satu komponen penting dalam penempatan manajer Kopdes kini telah memiliki dasar aturan. Besaran gaji tidak lagi mengacu pada angka Rp16 juta yang sempat beredar, melainkan pada UMK sesuai wilayah penugasan, ditambah tunjangan dan fasilitas sesuai ketentuan.
Nominal sekitar Rp2,3 juta karena itu hanya menggambarkan level upah minimum di wilayah dengan nilai upah rendah. Manajer yang ditempatkan di daerah dengan UMK lebih tinggi akan memiliki gaji sesuai ketentuan upah minimum kabupaten/kota setempat.
Di sisi lain, keberlanjutan skema tersebut akan sangat berkaitan dengan kemampuan Kopdes menghasilkan pendapatan. Setelah masa dukungan pembiayaan awal berakhir, pemerintah sebelumnya telah menyampaikan bahwa penghasilan manajer akan menjadi tanggungan koperasi melalui pendapatan kegiatan usahanya.
Dengan model tersebut, tantangan Kopdes bukan hanya membangun gerai dan menunjuk manajer, tetapi juga memastikan kegiatan usaha mampu berjalan secara berkelanjutan. Fungsi sebagai distributor, penyerap produk desa, penyedia kebutuhan masyarakat, serta penyalur program pemerintah akan menjadi bagian dari operasional yang harus dikelola.
Bagi masyarakat, kepastian gaji ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai posisi manajer Kopdes. Penghasilan tidak ditetapkan dengan satu angka yang berlaku nasional, melainkan mengikuti kondisi upah minimum di lokasi penugasan. Sementara rincian tunjangan dan fasilitas mengikuti ketentuan yang dituangkan dalam SK manajer.
Dengan demikian, angka Rp2,3 juta sebaiknya dipahami sebagai gambaran batas bawah berdasarkan sistem upah minimum, bukan nominal tunggal untuk seluruh manajer Kopdes Merah Putih. Besaran aktual akan bergantung pada kabupaten atau kota tempat manajer ditugaskan serta komponen tunjangan yang ditetapkan pemerintah.
Editor : Mahendra Aditya