Nasib PPPK Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu Dibahas, Begini Skema Gaji dan Kariernya

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 19:00 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji

RADAR KUDUS – Pemerintah dan DPR RI tengah memfinalisasi skema baru pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah mengalihkan dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembahasan belum menghasilkan keputusan final mengenai seluruh PPPK daerah akan mendapatkan dukungan APBN atau hanya kelompok tertentu. Pemerintah dan DPR masih menyusun formula pembiayaan yang dinilai paling sesuai dengan kondisi keuangan negara maupun kebutuhan pemerintah daerah.

“Insyaallah gaji PPPK itu nanti akan disupport melalui APBN. Tetapi apakah seluruh PPPK di daerah atau PPPK yang bersifat segmented, ini masih kita finalisasi,” kata Rifqinizamy di Kota Batam, Sabtu (19/9/2026).

Wacana tersebut menjadi perhatian karena jumlah PPPK yang bekerja di pemerintah daerah cukup besar. Selama ini, gaji dan kebutuhan kepegawaian PPPK daerah pada umumnya menjadi bagian dari beban fiskal pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat kemampuan masing-masing daerah dalam menyediakan anggaran turut menjadi faktor penting dalam keberlanjutan pembayaran pegawai.

Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Lulusan SD-S1, Cek Besaran Berdasarkan Golongan

Karena itu, Komisi II DPR mendorong pemerintah pusat mengambil bagian lebih besar dalam pembiayaan PPPK daerah. Salah satu model yang sedang dikaji adalah memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU), yakni dana dari APBN yang disalurkan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme transfer ke daerah.

Rifqinizamy mengatakan skema tersebut dapat dibuat serupa dengan mekanisme pembiayaan pegawai negeri sipil yang bekerja di daerah. Dengan pola tersebut, dana dari pemerintah pusat dapat ditransfer ke daerah dan selanjutnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran PPPK.

“Apakah memungkinkan gaji mereka itu kita transfer melalui Dana Alokasi Umum dari APBN ke APBD, persis sama seperti pegawai negeri sipil yang ada di daerah,” ujarnya.

Gagasan tersebut tidak berdiri sendiri. Beberapa hari sebelumnya, Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah telah menyepakati alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji PPPK. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebut pembiayaan yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.

Kesepakatan Rp23 triliun tersebut menjadi perkembangan penting dalam pembahasan pembiayaan PPPK. Namun, pernyataan terbaru Ketua Komisi II menunjukkan bahwa aspek teknis mengenai siapa saja yang akan ditanggung APBN masih belum sepenuhnya selesai.

Dengan kata lain, adanya alokasi anggaran dalam pembahasan APBN 2027 belum otomatis berarti seluruh PPPK daerah sudah dipastikan memperoleh skema pembiayaan yang sama. Pemerintah dan DPR masih menentukan cakupan penerima serta mekanisme penyalurannya.

Perbedaan antara kebutuhan anggaran yang sebelumnya pernah disampaikan pemerintah dan angka yang kemudian disepakati juga menjadi perhatian. Pada 14 September 2026, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan rencana anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk program pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sekaligus pengambilalihan pembayaran gaji PPPK daerah oleh pemerintah pusat.

Beberapa hari kemudian, Banggar DPR dan pemerintah menyepakati angka Rp23 triliun untuk pembiayaan gaji PPPK melalui APBN 2027. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai jumlah PPPK yang akan ditanggung dan komponen penghasilan yang masuk dalam pembiayaan.

Menurut simulasi yang dikutip ANTARA, dengan asumsi biaya rata-rata sekitar Rp70 juta hingga Rp84 juta per pegawai per tahun, anggaran Rp23 triliun secara kasar dapat membiayai sekitar 270 ribu hingga 330 ribu PPPK. Namun, angka tersebut merupakan simulasi dan bukan penetapan resmi mengenai jumlah PPPK yang akan dibiayai APBN.

Karena itu, publik masih perlu menunggu ketentuan teknis pemerintah untuk mengetahui cakupan pasti kebijakan tersebut. Hal yang belum sepenuhnya terbuka antara lain jumlah pegawai penerima, jenis PPPK yang masuk skema, komponen gaji dan tunjangan yang ditanggung, serta mekanisme penyaluran anggarannya.

Di tengah pembahasan tersebut, persoalan PPPK paruh waktu juga ikut menjadi bagian penting dari agenda pemerintah dan DPR. Komisi II mendorong agar status PPPK paruh waktu secara bertahap dapat berubah menjadi PPPK penuh waktu.

Rifqinizamy mengatakan prinsip yang didorong Komisi II adalah mengurangi perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Peralihan tersebut diharapkan menjadi bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN yang masih berlangsung.

Perkembangan mengenai peralihan status ini sebenarnya sudah terjadi di sejumlah instansi. BKN pada Agustus 2026 menyampaikan bahwa dari 2.722 orang yang tercatat dalam data pengunduran diri ASN pada Semester I 2026, sebanyak 1.147 orang tetap berstatus ASN karena berpindah dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru. BKN menegaskan perpindahan tersebut tidak berarti mereka keluar dari status ASN.

Data tersebut menunjukkan bahwa perubahan status dari PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu bukan sekadar wacana. Proses tersebut sudah berlangsung pada sejumlah kasus, meskipun mekanisme dan cakupannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Skema PPPK paruh waktu sendiri diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja sampai pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK.

Aturan tersebut juga menyebut upah PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima ketika masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Sumber pendanaannya dapat berasal dari selain belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan PPPK paruh waktu pada awalnya merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN tetapi belum tertampung dalam seleksi PPPK. BKN menyebut skema tersebut memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang belum memperoleh formasi PPPK penuh waktu.

Dalam kebijakan penataan tersebut, pemerintah sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang belum dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu karena keterbatasan kemampuan keuangan instansi dapat ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu. Mereka kemudian dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan instansi.

Kini, pembahasan mengenai pembiayaan melalui APBN berpotensi mengubah ruang fiskal pemerintah daerah dalam membayar PPPK. Jika sebagian beban pembayaran beralih ke pemerintah pusat, anggaran daerah yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan tersebut dapat memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai program lain.

Indef menilai pengalihan gaji PPPK ke APBN dapat memperluas ruang fiskal pemerintah daerah. Namun, lembaga tersebut mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya dipandang sebagai perpindahan pos belanja dari daerah ke pemerintah pusat. Ruang fiskal yang terbentuk di daerah diharapkan benar-benar digunakan untuk memperkuat belanja produktif dan meningkatkan pelayanan publik.

Di sisi lain, pemerintah juga telah mengambil langkah sementara untuk memastikan pembayaran PPPK daerah tetap berjalan. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 18 September 2026 mengatakan pemerintah telah menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp18,9 triliun untuk 540 daerah. Dana tambahan tersebut salah satunya berkaitan dengan upaya menjaga agar PPPK tidak dirumahkan karena persoalan keterbatasan anggaran.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa skema pembiayaan PPPK sedang berada dalam masa transisi. Di satu sisi, pemerintah pusat memberikan tambahan dukungan fiskal kepada daerah melalui TKD. Di sisi lain, pemerintah dan DPR membahas mekanisme yang lebih permanen untuk memasukkan pembiayaan PPPK ke dalam skema APBN.

Selain masalah gaji, pembahasan juga mulai menyentuh kemungkinan perubahan posisi PPPK dalam struktur pemerintahan. Komisi II DPR mengkaji kemungkinan PPPK tertentu masuk dalam skema ASN pusat. Untuk tahap awal, PPPK guru dan tenaga kependidikan disebut menjadi kelompok yang paling berpeluang memperoleh skema tersebut.

PPPK dari kelompok lain, termasuk tenaga kesehatan dan jabatan lainnya, masih menjadi bahan kajian. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh PPPK daerah akan dialihkan statusnya menjadi ASN pusat.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR juga menyampaikan bahwa pengalihan PPPK guru dari daerah ke pusat membutuhkan pembahasan mengenai dasar hukum. Dalam keterangan Parlementaria pada Agustus 2026, Rifqinizamy menyebut Komisi II sedang menelaah apakah pengalihan tersebut cukup menggunakan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau memerlukan landasan dalam Undang-Undang ASN apabila cakupannya diperluas ke sektor lain.

Jika kebijakan tersebut nantinya diperluas, persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang membayar gaji. Status kepegawaian, kewenangan pengelolaan, distribusi pegawai, kebutuhan formasi, hingga hubungan antara pemerintah pusat dan daerah juga harus diatur.

Komisi II DPR juga mendorong perubahan dalam pola karier PPPK. Selama ini, PPPK tidak hanya menghadapi persoalan masa kontrak, tetapi juga terbatasnya pembahasan mengenai jalur karier menuju jabatan tertentu.

Rifqinizamy menyampaikan bahwa pemerintah perlu menyusun peraturan pemerintah mengenai manajemen ASN yang mengatur pengelolaan PPPK secara lebih komprehensif. Salah satu hal yang didorong adalah terbukanya peluang bagi PPPK untuk mengembangkan karier hingga wilayah struktural.

Usulan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Karena itu, belum ada ketentuan baru yang dapat dijadikan dasar bahwa seluruh PPPK otomatis mempunyai jalur yang sama dengan PNS untuk menduduki jabatan tertentu.

Persoalan masa kontrak juga belum selesai. Menurut Rifqinizamy, Undang-Undang ASN memberikan ruang agar jangka waktu hubungan kerja PPPK ditentukan melalui perjanjian kerja dengan mengacu pada ketentuan manajemen ASN. Dengan demikian, masa kontrak PPPK tidak secara otomatis harus menggunakan pola lima tahun.

Isu ini menjadi semakin relevan karena sebagian PPPK yang diangkat pada periode awal mulai mendekati akhir masa perjanjian kerja pada 2027. Pemerintah dan DPR perlu memastikan mekanisme perpanjangan, perubahan status, serta keberlanjutan pembiayaan memiliki dasar regulasi yang jelas.

Dengan perkembangan terbaru tersebut, pembahasan PPPK 2027 tidak hanya berkaitan dengan nominal gaji. Ada sedikitnya empat persoalan besar yang masih dibahas, yakni sumber pembiayaan, cakupan PPPK yang ditanggung APBN, perubahan status paruh waktu menjadi penuh waktu, serta masa kontrak dan jalur karier.

Bagi PPPK daerah, keputusan mengenai sumber pembiayaan menjadi penting karena menyangkut kepastian pembayaran gaji. Sementara bagi pemerintah daerah, pengalihan sebagian beban ke APBN dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar.

Namun, hingga 21 September 2026, pemerintah dan DPR masih berada pada tahap finalisasi formula. Anggaran Rp23 triliun untuk pembiayaan gaji PPPK melalui APBN 2027 memang telah disepakati Banggar DPR dan pemerintah, tetapi pernyataan terbaru Ketua Komisi II menunjukkan bahwa cakupan penerima dan mekanisme teknisnya masih dibahas.

Dengan demikian, informasi bahwa seluruh PPPK daerah sudah pasti digaji pemerintah pusat mulai 2027 belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan final. Yang sudah menjadi perkembangan resmi adalah adanya kesepakatan anggaran Rp23 triliun dalam pembahasan APBN 2027, sementara pemerintah dan DPR masih menyelesaikan formula mengenai kelompok PPPK yang akan memperoleh dukungan tersebut.

Begitu pula dengan rencana perubahan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Pemerintah dan DPR telah mendorong proses tersebut, bahkan sebagian peralihan status sudah berlangsung. Namun, ketentuan menyeluruh mengenai waktu, cakupan, mekanisme, serta konsekuensi pembiayaannya masih memerlukan regulasi lebih lanjut.

Bagi PPPK dan tenaga non-ASN yang menunggu kepastian status, perkembangan ini menjadi penting untuk dicermati karena keputusan akhir tidak hanya menentukan siapa yang membayar gaji, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan hubungan kerja, masa kontrak, pengelolaan pegawai, dan kesempatan pengembangan karier.

Pemerintah dan DPR kini masih memiliki pekerjaan untuk menyatukan seluruh aspek tersebut dalam regulasi yang jelas. Kepastian baru dapat diketahui setelah formula pembiayaan, kelompok penerima, mekanisme transfer anggaran, serta aturan manajemen PPPK ditetapkan secara resmi.

Editor : Mahendra Aditya
gaji PPPK APBN 2027 PPPK penuh waktu 2027 pembiayaan PPPK PPPK Paruh Waktu Gaji PPPK Daerah