Kabar Baik! Pegawai Daerah yang Digaji APBD Bakal Dialihkan ke Pusat Bertahap 3 Tahun

M. Khoirul Anwar • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 18:59 WIB
HARAPAN: Sejumlah PPPK Paruh Waktu saat melakukan tanda tangan SK tahun lalu. INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS
HARAPAN: Sejumlah PPPK Paruh Waktu saat melakukan tanda tangan SK tahun lalu. INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS

 

RADAR KUDUS - Selain fokus pada penuntasan status PPPK paruh waktu, pemerintah pusat juga merancang langkah jangka menengah bagi pegawai pemerintah daerah berstatus PPPK yang selama ini pembiayaannya masih ditanggung mandiri oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penataan birokrasi nasional agar kesejahteraan aparatur di berbagai daerah memiliki standar yang lebih merata dan terpusat.

Transisi Bertahap Tiga Tahun ke Depan

Pemerintah pusat memberikan lampu hijau berupa kesempatan bagi pegawai daerah tersebut untuk memperoleh pembiayaan langsung dari pusat. Proses transisi ini akan dieksekusi secara terstruktur dan bertahap.

"Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan," tegas Menkeu dalam Rapat Kerja Gabungan bersama DPD RI.

Harapan Peningkatan Kesejahteraan Merata

Melalui kebijakan bertahap ini, disparitas kemampuan keuangan antar-daerah dalam menggaji aparatur diharapkan bisa diatasi. Kepastian kesejahteraan dan jaminan karier aparatur di seluruh wilayah Indonesia dapat tercapai secara adil.

Editor : M. Khoirul Anwar
PPPK Daerah Kebijakan Kemenkeu DPD RI Berita Pegawai pengangkatan pns