Siapkan Anggaran Rp 31,1 Triliun, Pemerintah Biayai Penuh PPPK Daerah Mulai 2027

M. Khoirul Anwar • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 18:55 WIB
‎PENGABDIAN: Puluhan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Blora saat pelantikan beberapa waktu lalu. ‎ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS
‎PENGABDIAN: Puluhan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Blora saat pelantikan beberapa waktu lalu. ‎ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS

 

RADAR KUDUS - Pemerintah pusat membuktikan keseriusannya dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN dan PPPK di daerah melalui alokasi fiskal yang masif. Kebijakan peralihan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu diiringi dengan penyiapan anggaran jumbo.

Dalam Rapat Kerja Gabungan bersama Komite IV DPD RI, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, pemerintah menegaskan komitmen penganggaran belanja pegawai pusat untuk daerah.

Alokasi Dana Triliunan Rupiah

Untuk mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah telah mengalokasikan dana segar mencapai puluhan triliun rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," ungkap Menkeu, merinci proyeksi kebutuhan finansial untuk peralihan status kepegawaian tersebut. Angka ini bahkan masih dinamis dan terbuka untuk penyesuaian lebih lanjut sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah

Dengan ditanggungnya pembiayaan oleh pemerintah pusat, beban APBD daerah dalam menggaji pegawai pemerintah berangsur-angsur akan terpangkas. Dana daerah yang sebelumnya tersedot untuk belanja pegawai kini bisa dialokasikan lebih maksimal untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Editor : M. Khoirul Anwar
Anggaran PPPK belanja pegawai apbn kemenkeu PPPK Paruh Waktu