Sidang Kuota Haji Yaqut Masuk Babak Pembuktian, Saksi Soroti Dana dan Kuota Tambahan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 10:00 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

RADAR KUDUS – Persidangan perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam rangkaian sidang tersebut, keterangan sejumlah saksi mulai mengulas lebih jauh persoalan kuota, mekanisme pembiayaan, hingga status dana yang dikaitkan dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy.

Ia hadir sebagai saksi dalam persidangan pada Selasa, 1 September 2026. Muhadjir sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.

Dalam persidangan, Muhadjir memberikan penjelasan mengenai persoalan tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu jemaah yang tidak dimanfaatkan pada 2022.

Menurut dia, tidak terserapnya kuota tambahan tersebut tidak secara otomatis dapat dimaknai sebagai kerugian keuangan negara dalam pengertian finansial.

Ia membedakan antara kerugian berupa uang dengan hilangnya kesempatan untuk memberangkatkan tambahan jemaah.

“Tidak, tidak ada. Ruginya kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10 ribu tambahan itu,” kata Muhadjir dalam persidangan.

Ia menjelaskan, keputusan pemerintah ketika itu mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya adalah kebutuhan anggaran karena tambahan jumlah jemaah berarti membutuhkan pembiayaan tambahan.

Menurut Muhadjir, proses penambahan anggaran juga tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus melalui pembahasan bersama DPR.

“Ada masalah pembiayaan. Karena kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan prosesnya harus melalui rapat DPR,” ujarnya.

Selain persoalan anggaran, pemerintah juga harus mempertimbangkan kesiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Aspek yang perlu diperhitungkan mencakup akomodasi jemaah, ketersediaan hotel, konsumsi, serta pelayanan di wilayah Armuzna, termasuk Mina.

Dalam perkara yang sedang berjalan, persoalan tambahan kuota memang menjadi salah satu bagian yang diperiksa.

Berdasarkan dakwaan JPU KPK, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar melalui sejumlah keputusan terkait pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Angka tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan dan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Keterangan mengenai aspek keuangan juga disampaikan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dalam persidangan pada 27 Agustus 2026.

Fadlul menjelaskan mengenai perbedaan nilai manfaat setelah pembagian kuota tambahan haji 2024 menggunakan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.

Dalam skema yang sebelumnya menjadi pembahasan, komposisi kuota disebut terdiri atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Berdasarkan keterangan yang muncul dalam perkara, perubahan komposisi tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam persidangan.

Fadlul menerangkan bahwa nilai manfaat yang semula diproyeksikan untuk membiayai penyelenggaraan haji reguler berada di kisaran Rp8 triliun.

Setelah komposisi kuota berubah, nilai manfaat yang benar-benar dikeluarkan BPKH untuk jemaah reguler disebut sekitar Rp7,8 triliun.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp300 miliar dari nilai yang sebelumnya diproyeksikan.

Menurut Fadlul, dana sekitar Rp300 miliar tersebut tidak kemudian dikeluarkan untuk membiayai penyelenggaraan haji reguler. Dana itu tetap berada dalam pengelolaan BPKH sebagai bagian dari aset neto.

Dalam keterangannya, Fadlul juga menjelaskan mengenai sumber dana yang dikelola BPKH. Ia menyebut keuangan haji bersumber dari setoran jemaah dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan haji.

Ia juga menerangkan mekanisme pengelolaan dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji khusus.

 Menurut keterangannya, selisih dana dalam penyelenggaraan haji khusus dikembalikan kepada jemaah melalui pihak travel.

Fadlul menyatakan tidak terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari dana tersebut.

Ia menegaskan bahwa keuangan haji diperuntukkan bagi kepentingan jemaah dan bukan untuk membiayai program pemerintah lainnya.

Selain itu, laporan keuangan BPKH disebut menjalani audit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fadlul menyampaikan bahwa laporan tersebut telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian selama tujuh kali berturut-turut.

Dalam dakwaannya, JPU KPK mengaitkan dugaan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar dengan sejumlah komponen dalam pengelolaan kuota haji khusus.

Di antaranya adalah selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus, serta biaya atau fee yang berkaitan dengan percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Rincian yang disampaikan jaksa antara lain sekitar Rp438,2 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK, sekitar Rp39,9 miliar dari penjualan kuota petugas haji khusus, serta sekitar Rp143,9 miliar dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

KPK mendalilkan bahwa perubahan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak.

Namun, seluruh konstruksi dakwaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di pengadilan.

Persoalan kuota tambahan haji bukan baru muncul ketika perkara tersebut masuk ke pengadilan. Pembahasan mengenai tambahan kuota dan konsekuensi pembiayaannya sebelumnya telah berlangsung antara pemerintah, DPR, dan BPKH.

Salah satu pembahasan berlangsung dalam rapat Komisi VIII DPR RI pada 22 Mei 2023.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan adanya tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah untuk penyelenggaraan haji 1444 H/2023 M.

Tambahan tersebut terdiri atas 7.360 kuota untuk jemaah haji reguler dan 640 kuota untuk jemaah haji khusus.

Pemerintah juga mengusulkan tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp288,31 miliar untuk membiayai tambahan kuota reguler.

Sumber pembiayaan yang dibahas berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Dalam pembahasan tersebut, kemampuan keuangan haji untuk membiayai penyelenggaraan pada tahun-tahun berikutnya juga menjadi perhatian.

BPKH saat itu menyampaikan proyeksi mengenai keberlanjutan nilai manfaat. Penggunaan dana perlu diperhitungkan secara hati-hati agar kemampuan pembiayaan penyelenggaraan haji pada masa mendatang tetap terjaga.

Karena itu, persoalan kuota tambahan tidak hanya berkaitan dengan berapa banyak jemaah yang dapat diberangkatkan. Di dalamnya terdapat pula persoalan anggaran, kesiapan pelayanan, mekanisme pengelolaan dana, dan keberlanjutan keuangan haji.

Berbagai keterangan saksi dalam persidangan kini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Keterangan Muhadjir mengenai kuota tambahan, penjelasan Fadlul mengenai nilai manfaat, serta uraian jaksa mengenai dugaan kerugian negara akan dinilai bersama alat bukti lainnya.

Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Karena itu, keterangan saksi maupun angka kerugian yang tercantum dalam dakwaan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan terdakwa.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sebelum mengambil keputusan terhadap perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut.

Editor : Ali Mustofa
kasus kuota haji 2023-2024 sidang kuota haji kpk yaqut cholil qoumas Korupsi Kuota Haji