RADAR KUDUS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bakal menerapkan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) secara efektif bagi para pedagang atau seller di platform e-commerce mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan pajak dengan skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tersebut sejatinya dijadwalkan berlaku sejak 1 Agustus 2026 lalu, namun penerapannya sempat ditunda atas arahan Purbaya Yudhi Sadewa sewaktu masih mengemban jabatan sebagai Menteri Keuangan.
Baca Juga: Persib Bandung Tak Putus Dirundung Laga, Usai Hancurkan FC Seoul Kini Kalahkan Persijap 2-1
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa keputusan penundaan sebelumnya diambil guna memberikan tenggat waktu yang memadai dalam mematangkan kesiapan infrastruktur teknis seluruh pemangku kepentingan.
Kini, pihak DJP berserta jajaran pengelola platform e-commerce dipastikan telah siap mengeksekusi regulasi tersebut setelah melalui tahapan uji coba sistem (sandbox) serta stabilisasi integrasi data yang berlangsung sejak tahun lalu.
Sebagai langkah awal implementasi, pemerintah telah menunjuk empat marketplace raksasa di Tanah Air yang akan bertindak secara resmi sebagai agen pemungut pajak, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Penunjukan terhadap empat platform besar ini dilakukan berdasarkan evaluasi mendalam atas kesiapan keandalan sistem IT, besaran skala transaksi, kapasitas administratif penyetoran, hingga pemanfaatan mekanisme rekening penampung (escrow account).
Kebijakan penarikan PPh bagi seller online ini merupakan tindak lanjut operasional dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Lewat payung hukum tersebut, platform marketplace yang ditunjuk diberikan kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan berkala pajak para pedagang secara terintegrasi dan elektronik ke kas negara. (*)