RADAR KUDUS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memberikan pernyataan kepada publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia juga menyatakan pihaknya akan mengikuti serta membantu proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Nusron, perkara yang tengah ditangani KPK diharapkan dapat menjadi bagian dari momentum untuk mempercepat pembenahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ia menyebut peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi perhatian kementerian. Proses hukum yang berlangsung juga akan diikuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Nusron mengatakan pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada KPK sebagai aparat penegak hukum dan akan mengikuti perkembangan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
Di tengah proses hukum tersebut, Nusron menegaskan kegiatan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti.
Ia meminta seluruh jajaran ATR/BPN tetap solid dan menjalankan target pelayanan yang sebelumnya telah ditetapkan. Di antaranya pelayanan peralihan hak dalam waktu 10 hari serta pengukuran tanah yang sudah terjadwal.
Nusron memastikan aktivitas pelayanan pertanahan tetap berjalan meskipun KPK sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di lingkungan ATR/BPN pada 14 September 2026. Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, serta empat pihak lain yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Status tersebut merupakan keterangan dari KPK dalam perkara yang masih dalam proses penyidikan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, hubungan antarpihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Karena proses hukum masih berjalan, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan persidangan.
Editor : Ali Mustofa