RADAR KUDUS - Persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 kembali mengungkap sejumlah informasi mengenai proses penyusunan daftar penerima kuota tambahan haji khusus.
Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengatakan dirinya tidak menemukan nama jemaah yang tercantum dalam daftar plotting kuota tambahan atas usulan langsung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Keterangan tersebut disampaikan Rizky ketika menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pemeriksaan berlangsung sejak Kamis (17/9/2026) hingga Jumat (18/9/2026) dini hari.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum memperlihatkan tabel yang berisi sejumlah nama sekaligus jumlah kuota haji.
Rizky kemudian diminta menjelaskan dari mana nama-nama tersebut berasal dan bagaimana prosesnya masuk ke dalam daftar.
Rizky menerangkan bahwa sebagian nama berasal dari pihak internal Kementerian Agama. Ada pula nama yang muncul melalui permohonan yang disampaikan kepada pejabat tertentu.
Ketika jaksa memastikan apakah terdapat nama yang secara langsung diusulkan Yaqut saat masih menjabat Menteri Agama, Rizky menjawab tidak mengetahui adanya nama yang berasal dari usulan langsung tersebut.
Keterangan itu kembali ditegaskan Rizky ketika jaksa meminta konfirmasi untuk memastikan jawabannya di hadapan majelis hakim.
Dalam pemeriksaan yang sama, jaksa juga menggali sejumlah nama yang disebut berasal dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut.
Rizky menyebut beberapa nama dalam daftar, antara lain Iwan Bin, Mozaik, Asrul, Mail, dan Farid Aljawi, dikaitkan dengan arahan atau pemberian nama dari Gus Alex.
Ketika ditanya mengenai asal nama Iwan Bin, Rizky menyebut nama tersebut diberikan oleh Gus Alex. Jawaban serupa disampaikan ketika jaksa menanyakan nama Asrul dan Farid Aljawi.
Namun, Rizky menegaskan bahwa tidak semua nama yang tercantum dalam daftar tersebut berasal dari Gus Alex.
Ia mengatakan terdapat nama yang berasal dari dirinya sendiri, salah satunya Persada Indonesia.
Sementara nama yang masuk melalui Subdit disebut berasal dari permohonan internal yang kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Jaksa juga menanyakan mengenai sosok bernama Bowo yang terdapat dalam tabel.
Rizky menjelaskan bahwa orang tersebut merupakan staf khusus menteri yang memperkenalkan Bowo untuk mengajukan permohonan.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada jumlah kuota yang tercantum dalam daftar, termasuk angka 1.187.
Menurut Rizky, angka tersebut tidak langsung muncul sekaligus. Jumlahnya terbentuk secara bertahap berdasarkan permohonan yang diterima.
Saat jaksa mendalami apakah angka 1.187 tersebut berkaitan dengan data yang masuk melalui Gus Alex, Rizky membenarkannya dan menjelaskan bahwa angka tersebut merujuk pada permohonan.
Dalam persidangan, jaksa juga mengonfirmasi beberapa nama lain yang terdapat dalam daftar plotting kuota tambahan. Salah satunya adalah Ace Hasan.
Namun, Rizky mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang mengusulkan nama tersebut hingga akhirnya tercantum dalam daftar.
Selain itu, jaksa menanyakan sejumlah nama pejabat Kementerian Agama, termasuk Dirjen, Subhan Cholid, Hilman Latief, Saiful Mujab, dan Nur Arifin.
Rizky menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya nama dalam daftar tersebut yang secara khusus berasal dari pejabat-pejabat tersebut.
Perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024 saat ini masih menjalani proses persidangan. KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba sebagai tersangka.
Keempatnya kemudian menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Keterangan dari para saksi yang muncul selama persidangan menjadi bagian yang akan dinilai dalam proses pembuktian perkara oleh majelis hakim.
Editor : Ali Mustofa