RADAR KUDUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kali ini, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di wilayah Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari serta melengkapi alat bukti dan petunjuk yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung.
Menurut Budi, penyidik tidak hanya mencari barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara, tetapi juga berupaya memperoleh informasi yang dapat membantu membangun gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Penggeledahan juga diarahkan untuk mengetahui hubungan antara pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian kasus tersebut.
Kegiatan penggeledahan diketahui dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Saat proses berlangsung, penyidik masih melakukan pencarian terhadap dokumen maupun barang lain yang dinilai dapat membantu penyidikan.
KPK menyatakan perkembangan dari proses tersebut akan disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi mengenai penanganan perkara.
Penggeledahan kantor Summarecon dilakukan sehari setelah penyidik KPK menyasar sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK memeriksa tiga ruangan Direktur Jenderal serta sejumlah direktorat.
Ruangan yang digeledah antara lain milik Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan di lingkungan ATR/BPN.
Bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk membantu penyidik memperjelas peran pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang yang dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
KPK sebelumnya menyebut dugaan pemberian uang dari pihak Summarecon kepada pihak di lingkungan ATR/BPN berkaitan dengan pengurusan HGB.
Selain dugaan pemberian Rp1,5 miliar, KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian Rp300 juta pada sekitar Maret sebelum OTT berlangsung.
Seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
KPK terus menelusuri bukti serta hubungan antarpihak untuk memperjelas konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor : Ali Mustofa