KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN, Sejumlah Bukti Diamankan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 14:44 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan tersebut menyasar tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) serta beberapa ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kegiatan penggeledahan dilakukan untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Salah satu ruangan yang diperiksa merupakan ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.

Lampri sendiri telah ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan kementerian tersebut.

Dua ruangan dirjen lainnya yang turut digeledah adalah ruang Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Posisi Dirjen SPPR saat ini dijabat Virgo Eresta Jaya, sedangkan Asnaedi menjabat sebagai Dirjen PHPT.

Budi menjelaskan, penyidik tidak hanya memeriksa ruang tiga dirjen. Sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara juga menjadi bagian dari kegiatan penggeledahan.

Menurut KPK, langkah tersebut diperlukan untuk melengkapi alat bukti penyidikan.

Selain dugaan suap dari pihak swasta, penyidik juga tengah menelusuri dugaan penerimaan lain dengan nilai yang cukup besar.

"Untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini karena memang selain suap yang dilakukan oleh Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar," ujar Budi.

Usai penggeledahan, KPK menyebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di Kementerian ATR/BPN.

Bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk membantu mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang memiliki peran.

Dalam kegiatan tersebut, KPK memastikan ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi penggeledahan.

Budi menyebut penggeledahan pada tahap tersebut difokuskan pada tiga ruangan dirjen dan sejumlah direktorat yang dianggap berkaitan dengan perkara.

KPK juga menyatakan penggeledahan tersebut masih menjadi bagian awal dari proses penyidikan.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti.

Penyidikan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Para tersangka tersebut adalah Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

KPK menyebut keempat nama terakhir tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyidikan masih berlangsung. KPK terus menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik yang diperoleh dari penggeledahan untuk mendalami aliran perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor : Ali Mustofa
PT Summarecon Agung Tbk kemeterian atr/bpn dugaan suap ott kpk