RADAR KUDUS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memberikan tanggapan terkait penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementeriannya.
Saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026), Nusron mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta membantu proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," ujar Nusron, dikutip dari Antara.
Menurutnya, proses hukum yang sedang berlangsung juga dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan di lingkungan kantor pertanahan.
Ia berharap pembenahan tersebut dapat membuat tata kelola pelayanan semakin baik, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," katanya.
Ketika ditanya mengenai namanya yang turut muncul dalam perkembangan perkara tersebut, Nusron memilih tidak berspekulasi.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Nusron menegaskan bahwa setiap perkembangan mengenai perkara tersebut sebaiknya mengikuti hasil penyidikan resmi dari aparat penegak hukum.
"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," tegasnya.
Sikap tersebut disampaikan di tengah penyidikan KPK yang masih berjalan.
Sebelumnya, KPK menyebut empat dari delapan tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, maupun pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan direktur jenderal dan direktorat yang berkaitan dengan perkara. Namun, ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah saat itu.
Nusron menyatakan proses hukum tersebut akan diikuti oleh kementeriannya secara kooperatif.
Ia juga menekankan pentingnya perbaikan internal agar pelayanan pertanahan kepada masyarakat semakin baik.
Di tengah penyidikan KPK, layanan pertanahan di ATR/BPN disebut tetap berjalan.
Nusron sebelumnya meminta jajaran kementerian menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung, termasuk layanan peralihan hak dan pengukuran yang telah terjadwal.
Sementara itu, penyidikan KPK masih terus berjalan. Berbagai informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak lain maupun aliran dana dalam perkara tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
KPK juga pada 18 September 2026 tengah mendalami setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.
Editor : Ali Mustofa