RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran uang sebesar Rp10 miliar yang tercatat masuk kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.
Arif disebut sebagai terduga orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami pihak yang melakukan setoran tersebut. Hingga kini, KPK belum mengungkap kepada publik siapa pihak yang memberikan uang Rp10 miliar itu.
"Ini masih kami dalami dari pihak siapa," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain menelusuri asal setoran, KPK juga mendalami dugaan keterlibatan Arif dalam penerimaan uang yang berkaitan dengan urusan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Budi, Arif masuk dalam klaster kedua perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya.
Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan.
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci bentuk rotasi, promosi, atau mutasi jabatan yang tengah didalami.
Budi menyebut informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik memperoleh perkembangan dalam proses penyidikan.
"Nanti kami akan update," katanya.
Kasus tersebut berkembang setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka terdiri dari pejabat kementerian, pihak perusahaan, serta pihak swasta.
Para tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
Keempatnya disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.
Sejumlah ruangan yang diperiksa antara lain ruangan tiga direktur jenderal serta beberapa direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menyebut tiga ruangan direktur jenderal yang digeledah adalah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.
Bukti-bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang memiliki peran dalam kasus tersebut.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.
Penyidikan perkara ini masih berlangsung. KPK masih mendalami aliran dana Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto serta sejumlah dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Editor : Ali Mustofa