RADAR KUDUS - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan keberhasilan kebijakan pemerintah dalam memangkas batas maksimal potongan komisi aplikator ojek online (ojol).
Potongan yang semula dipatok hingga 20 persen kini ditekan menjadi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi ojol roda dua kini berhak menerima porsi hingga 92 persen dari total tarif perjalanan.
Prabowo mengklaim bahwa penyesuaian skema pembagian pendapatan ini memberikan dampak yang sangat signifikan bagi kesejahteraan para pengemudi di lapangan.
Baca Juga: Petani Rumput Laut Karimunjawa Menjerit, Tak Bisa Panen Merugi Ratusan Juta Imbas Modeling KKP
Berdasarkan laporan yang diterimanya, beberapa driver bahkan melaporkan lonjakan penghasilan hingga dua kali lipat.
Klaim ini sejatinya pernah pula disuarakan Presiden saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026 lalu, di mana ia menyebut ada pengemudi yang pendapatannya melesat dua hingga tiga kali lipat.
Meski demikian, klaim manis pemerintah tersebut menuai perdebatan sengit di tingkat akar rumput.
Berdasarkan penelusuran serta fakta di lapangan, efektivitas penyesuaian komisi ini masih dipertanyakan oleh kelompok pengemudi.
Pemerintah menyatakan bahwa aturan skema komisi 8 persen tersebut telah resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
Baca Juga: Pasca Dugaan Keracunan MBG di Jepara, SPPG Distop Sementara, Sekolah Minta Pengawasan Lebih Cermat
Kementerian UMKM mengklaim telah melakukan serangkaian dialog bersama 19 komunitas dan asosiasi pengemudi ojol, dengan hasil mayoritas menyambut positif regulasi anyar tersebut.
Di sisi lain, nada skeptis datang dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). SPAI membantah adanya kenaikan pendapatan secara riil dan mengklaim masih menemukan potongan-potongan tersembunyi yang membuat akumulasi biaya komisi efektif tetap melampaui batas 8 persen.
Senada dengan SPAI, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia turut membeberkan bahwa hingga akhir Juli, dampak kenaikan pendapatan yang dijanjikan pemerintah belum dirasakan secara nyata oleh mayoritas pengemudi di jalanan. (*)