RADAR KUDUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Namun, hingga Kamis (17/9/2026), KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka maupun memastikan jadwal pemeriksaannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih memetakan kebutuhan keterangan saksi untuk mengembangkan perkara. Pemanggilan terhadap Nusron akan ditentukan berdasarkan hasil analisis penyidik terhadap informasi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya dipertimbangkan oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” kata Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).
Dengan demikian, posisi Nusron dalam perkara tersebut masih berbeda dengan delapan orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lembaga antirasuah sebelumnya mengumumkan delapan tersangka setelah operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK kini tidak hanya mendalami transaksi yang telah terungkap dalam operasi tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran uang lebih jauh serta hubungan perintah dalam rangkaian pengurusan HGB Summarecon.
Budi mengatakan penyidikan akan mengikuti jejak uang untuk mengetahui apakah penerimaan yang ditemukan berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka atau terdapat aliran kepada pihak lain.
“Dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan, apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” ujar Budi.
Penelusuran tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena KPK menemukan adanya pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan dengan Nusron. Dalam perkara ini, Erwin dan Arif Sugianto disebut sebagai orang kepercayaan Nusron dan menjadi bagian dari pihak yang kini diperiksa dalam konstruksi perkara.
KPK juga menyatakan penyidik sedang menelusuri alur perintah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memberikan instruksi dalam rangkaian peristiwa yang kemudian berkembang menjadi perkara dugaan korupsi.
“Kami juga telusuri soal alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip ANTARA.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek yang kemudian mengarah pada dugaan suap dalam proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK selanjutnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat dari delapan tersangka tersebut disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Sementara empat tersangka lainnya terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang disebut berperan sebagai perantara.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Pemberian tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain transaksi tersebut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Penerimaan itu disebut berkaitan dengan Lampri serta sejumlah orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Fahd El Fouz dalam perkara tersebut diduga memiliki peran sebagai pihak yang menampung aliran uang kepada orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron.
KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta arah aliran uang tersebut. Penyidik juga berupaya memetakan keterkaitan setiap pihak dengan proses layanan pertanahan yang menjadi bagian dari perkara.
Perkembangan penyidikan itu membuat kemungkinan pemeriksaan Nusron menjadi perhatian. Namun, KPK menegaskan kebutuhan pemeriksaan ditentukan oleh penyidik berdasarkan relevansi keterangan yang diperlukan dalam proses pembuktian. Artinya, kemungkinan pemanggilan tersebut masih berada dalam tahapan penyidikan dan belum dapat disamakan dengan penetapan status hukum terhadap Nusron.
Sampai perkembangan terakhir yang disampaikan KPK, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Di tengah proses penyidikan, keberadaan Nusron juga menjadi perhatian publik setelah ia tidak menghadiri sejumlah agenda di DPR. Berdasarkan laporan yang menjadi sumber artikel, Nusron tidak hadir dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Selasa (15/9), sehari setelah operasi tangkap tangan KPK. Ketidakhadiran itu kembali terjadi pada Rabu (16/9) dalam agenda rapat penetapan dan penyesuaian RKA K/L Tahun 2027 hasil pembahasan Badan Anggaran DPR.
Agenda tersebut kemudian diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Ossy menyampaikan bahwa kehadirannya dalam agenda DPR merupakan penugasan dari Nusron dan komunikasi kedinasan dengan menteri tetap berjalan.
Kementerian ATR/BPN sendiri menjadi salah satu lembaga yang mendapat perhatian KPK dalam perkara tersebut. Pada Agustus 2026, KPK dan Kementerian ATR/BPN bahkan menggelar kegiatan PRESTASI 2026 yang membahas penguatan integritas layanan pertanahan. Saat itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menekankan pentingnya tata kelola sektor agraria dan pertanahan karena berkaitan dengan pelayanan publik, investasi, pembangunan, hingga penerimaan negara.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron juga menyampaikan pentingnya integritas dalam pelayanan pertanahan. Ia mengatakan sebagian besar tugas ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan publik dan menyoroti perlunya mencegah praktik pungutan liar serta memperbaiki proses pelayanan.
“ATR/BPN merupakan sektor layanan publik nasional yang memiliki tanggung jawab besar dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Sekitar 75–80 persen tugas pokok ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan publik,” kata Nusron dalam kegiatan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan sebelum perkara dugaan suap HGB Summarecon berkembang melalui operasi tangkap tangan KPK. Karena itu, perkembangan penyidikan saat ini juga menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan dan tata kelola layanan pertanahan di lingkungan kementerian.
Dalam proses hukum, KPK masih harus membuktikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Penelusuran aliran dana dan alur perintah menjadi dua bagian yang kini disebut secara terbuka oleh penyidik sebagai fokus pengembangan perkara.
Selain dugaan suap terkait HGB Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. Pihak KPK menyebut penyidik masih memeriksa asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.
Perkara tersebut juga berkembang setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.
Di sisi lain, perhatian terhadap Nusron juga muncul karena data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025. Berdasarkan data yang dikutip dalam laporan RMOL dan disebut telah disampaikan pada 26 Maret 2026 dengan status verifikasi administratif lengkap, Nusron melaporkan total kekayaan Rp22.762.598.724 setelah dikurangi utang.
Dalam laporan tersebut, komponen terbesar berasal dari tanah dan bangunan. Nusron mencatat 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp16.944.912.556.
Aset tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kudus, Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan. Salah satu aset dengan nilai terbesar adalah tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang dilaporkan senilai Rp6,7 miliar.
Selain properti, LHKPN tersebut mencatat alat transportasi dan mesin senilai Rp1.776.377.000. Aset kendaraan yang dilaporkan mencakup Honda HR-V RU1 1,5 E CVT tahun 2015, Toyota Innova tahun 2019, Kijang Toyota tahun 2023, serta Toyota Haice 28MT Minibus tahun 2024.
Nusron juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp397,61 juta dan surat berharga sebesar Rp650.796.198. Sementara kas dan setara kas tercatat Rp4.092.902.970.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total harta yang dilaporkan sebelum utang mencapai Rp23.862.598.724. Setelah dikurangi utang Rp1,1 miliar, nilai kekayaan bersih yang tercantum dalam LHKPN menjadi Rp22.762.598.724.
Data kekayaan tersebut merupakan laporan harta yang disampaikan penyelenggara negara dan tidak dengan sendirinya berkaitan dengan perkara pidana yang sedang disidik KPK. Dalam konteks penyidikan, penentuan keterkaitan seseorang dengan suatu tindak pidana tetap bergantung pada alat bukti dan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
KPK saat ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan pihak-pihak lain yang dinilai memiliki informasi relevan. Lembaga antirasuah juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai keterangan apabila ditemukan kebutuhan penyidikan.
Budi sebelumnya menyatakan bahwa pihak-pihak yang dipanggil dalam proses hukum diharapkan bersikap kooperatif, termasuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Dengan fokus penyidikan pada aliran uang dan alur perintah, perkembangan berikutnya akan bergantung pada temuan penyidik terhadap transaksi, komunikasi, maupun keterangan para pihak. Untuk saat ini, Nusron Wahid belum berstatus tersangka dan kemungkinan pemeriksaannya masih menunggu kebutuhan penyidikan sebagaimana disampaikan KPK.
Editor : Mahendra Aditya