Perpanjang STNK 5 Tahunan Wajib Cek Fisik, Apakah Ada Biayanya?

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 18:33 WIB
Kepatuhan Pajak Kendaraan di Rembang Merosot, Bapenda Jateng Soroti Krisis Kepercayaan dan Isu Korupsi
Ilustrasi STNK.

RADAR KUDUS - Pemilik kendaraan yang memasuki masa perpanjangan STNK lima tahunan wajib membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk menjalani cek fisik. Prosedur ini diperlukan untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan dokumen registrasinya. Namun, ada satu hal yang kerap menjadi pertanyaan pemilik kendaraan: apakah pemeriksaan tersebut dikenakan biaya?

Jawabannya, cek fisik kendaraan untuk keperluan perpanjangan STNK lima tahunan tidak dikenakan biaya alias gratis. Ketentuan tersebut berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Informasi mengenai cek fisik gratis juga ditegaskan dalam laman resmi IndonesiaBaik yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski tidak dipungut biaya, cek fisik tetap menjadi bagian penting dalam proses perpanjangan STNK yang masa berlakunya lima tahun. Korlantas Polri menjelaskan bahwa masa berlaku STNK adalah lima tahun dan pada setiap perpanjangan tersebut kendaraan harus menjalani pemeriksaan fisik, termasuk pengecekan nomor rangka serta nomor mesin.

Dengan demikian, pemilik kendaraan perlu membedakan antara biaya pemeriksaan fisik dengan biaya administrasi yang memang muncul dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan. Cek fisiknya gratis, tetapi bukan berarti seluruh proses perpanjangan STNK bebas pembayaran.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, pemerintah mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur berbagai penerimaan negara bukan pajak di lingkungan kepolisian.

Sementara itu, IndonesiaBaik menjelaskan secara khusus bahwa pemeriksaan fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan tidak dikenai biaya. Artinya, pemilik kendaraan tidak seharusnya membayar tarif khusus hanya untuk mendapatkan layanan cek fisik kendaraan.

Yang tetap harus disiapkan adalah biaya penerbitan dokumen dan kewajiban kendaraan lainnya. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan STNK tercantum sebesar Rp100.000, sedangkan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp60.000.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000 dan penerbitan TNKB sebesar Rp100.000. Di luar biaya tersebut, pemilik kendaraan masih memiliki kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, saat mengurus perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan sebaiknya tidak menganggap seluruh pembayaran sebagai biaya cek fisik. Komponen pembayaran tersebut memiliki fungsi dan dasar yang berbeda. Pemeriksaan kendaraan merupakan tahapan identifikasi, sedangkan penerbitan STNK dan TNKB merupakan bagian dari administrasi registrasi kendaraan.

Korlantas Polri menyebut cek fisik sebagai bagian dari fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus mencocokkan data kendaraan yang tercatat dengan kondisi kendaraan yang sebenarnya.

Dalam praktiknya, pemeriksaan bukan sekadar melihat kendaraan secara kasatmata. Ada sejumlah aspek yang perlu diperiksa petugas. Kendaraan antara lain perlu berada dalam kondisi bersih dan mesin dalam keadaan dingin sehingga proses identifikasi dapat dilakukan sesuai prosedur.

Petugas kemudian memeriksa sekaligus merekam kondisi fisik kendaraan. Identifikasi mencakup kesesuaian bentuk fisik, merek, tipe, jenis, dan model kendaraan dengan data yang tercantum dalam dokumen.

Pemeriksaan juga dapat mencakup sejumlah perlengkapan kendaraan. Di antaranya wiper, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm untuk kendaraan yang relevan, rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan roda empat, hingga kotak pertolongan pertama pada kecelakaan atau P3K.

Selain kelengkapan tersebut, aspek keselamatan kendaraan juga menjadi bagian pemeriksaan. Pemeriksaan dapat meliputi kondisi rem, lampu, sabuk pengaman, ban, spion, dimensi kendaraan, sistem kemudi, speedometer, serta ketembusan cahaya.

Bagian lain yang sangat penting adalah identifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Data tersebut dapat direkam secara manual maupun menggunakan sistem elektronik dan hasilnya dituangkan dalam dokumen pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Korlantas Polri dalam pengembangan layanan registrasi kendaraan juga telah mendorong digitalisasi cek fisik. Pada 2026, Korlantas menyatakan proses pendaftaran kendaraan mulai menggunakan faktur digital dan cek fisik digital sebagai bagian dari transformasi layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kebijakan digitalisasi tersebut tidak mengubah fungsi utama pemeriksaan. Identifikasi kendaraan tetap diperlukan untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan kondisi dan identitas yang tercatat dalam administrasi kepolisian.

Dalam keterangan Korlantas pada 2026, petugas cek fisik juga mendapatkan pembekalan mengenai standar kerja, mulai dari penerimaan kendaraan, pelaksanaan penggesekan atau identifikasi nomor rangka dan nomor mesin, verifikasi, pelaporan, hingga pemeriksaan kelengkapan dan aspek keselamatan kendaraan.

Korlantas menekankan pentingnya pelaksanaan pemeriksaan sesuai standar. Dalam pelatihan dan sertifikasi petugas yang digelar pada Juli 2026, proses cek fisik menjadi salah satu materi praktik yang harus dikuasai petugas sebelum menjalankan pelayanan registrasi kendaraan.

"Peserta sertifikasi BPKB khususnya di kelas cek fisik kami berikan materi mulai dari standar kerja petugas penerimaan, pelaksanaan penggesekan, identifikasi, verifikasi, pelaporan nomor rangka dan nomor mesin, hingga pemeriksaan aspek kelengkapan dan keselamatan kendaraan serta pelayanan kepada masyarakat," kata Ipda Yudi dari Korlantas Polri dalam keterangan pada Juli 2026.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa cek fisik bukan sekadar formalitas sebelum pelat nomor baru diterbitkan. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses registrasi kendaraan untuk memastikan data yang digunakan dalam administrasi benar-benar berkaitan dengan kendaraan yang diperiksa.

Kebutuhan membawa kendaraan secara langsung juga berkaitan dengan tujuan pemeriksaan tersebut. Korlantas mencantumkan hasil pemeriksaan cek fisik sebagai salah satu persyaratan dalam proses perpanjangan STNK. Persyaratan perpanjangan mencakup formulir pendaftaran, identitas, STNK, BPKB beserta salinannya atau dokumen terkait jika BPKB menjadi jaminan, serta hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Karena itu, pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya telah mencapai lima tahun tidak cukup hanya membayar kewajiban pajak seperti pada pengesahan tahunan. Ada proses registrasi yang harus dilalui, termasuk pemeriksaan fisik kendaraan.

Perbedaan ini penting diketahui karena masyarakat sering menyamakan pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan proses perpanjangan STNK lima tahunan. Pada pengurusan lima tahunan, kendaraan perlu dihadirkan untuk pemeriksaan dan biasanya terdapat penerbitan STNK serta TNKB baru sesuai siklus registrasinya.

Untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga, komponen penerbitan STNK dan TNKB masing-masing sebesar Rp100.000 dan Rp60.000. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenai biaya penerbitan STNK Rp200.000 dan TNKB Rp100.000. Nilai tersebut merupakan komponen administrasi yang berbeda dari cek fisik.

Di luar komponen tersebut, besaran PKB bergantung pada ketentuan pajak kendaraan yang berlaku bagi kendaraan dan pemiliknya. SWDKLLJ juga menjadi bagian dari kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan. Dengan demikian, total dana yang perlu disiapkan pemilik kendaraan saat perpanjangan STNK lima tahunan tidak sama dengan biaya cek fisik.

Pemilik kendaraan juga perlu memahami bahwa TNKB atau pelat nomor berkaitan dengan masa registrasi kendaraan. Korlantas sebelumnya menjelaskan bahwa kendaraan yang memasuki masa penggantian pelat lima tahunan termasuk kendaraan yang mendapatkan TNKB baru sesuai penerapan material TNKB yang berlaku.

Artinya, datang ke Samsat untuk perpanjangan lima tahunan memiliki rangkaian proses yang lebih lengkap dibandingkan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Kendaraan diperiksa, data identitas diverifikasi, kewajiban administrasi diselesaikan, kemudian dokumen serta TNKB diterbitkan sesuai prosedur.

Bagi pemilik kendaraan, informasi soal biaya cek fisik menjadi penting karena pemeriksaan merupakan layanan yang wajib dijalani, tetapi tidak termasuk layanan yang memiliki tarif tersendiri. IndonesiaBaik secara eksplisit menyebut pemeriksaan fisik dalam perpanjangan STNK lima tahunan sebagai layanan tanpa biaya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat dapat lebih mudah membedakan biaya resmi yang harus dibayarkan dari proses pemeriksaan kendaraan. Jika terdapat pembayaran, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan komponen pembayaran tersebut jelas dan memiliki dasar tarif yang sesuai.

Perkembangan layanan registrasi kendaraan juga menunjukkan bahwa proses cek fisik mulai diarahkan menuju sistem yang lebih terdigitalisasi. Korlantas menyatakan penggunaan cek fisik digital telah mulai diterapkan sebagai bagian dari transformasi pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan.

Transformasi ini ditujukan untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan ketepatan pencatatan data kendaraan. Namun, kewajiban melakukan identifikasi kendaraan dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan tetap menjadi bagian penting dari registrasi.

Jadi, bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang hendak memperpanjang STNK lima tahunan, tidak perlu menyiapkan uang khusus untuk membayar cek fisik. Layanan pemeriksaan fisik kendaraan tersebut gratis. Dana tetap diperlukan untuk komponen resmi lain, seperti penerbitan STNK, penerbitan TNKB, PKB, dan SWDKLLJ sesuai jenis kendaraan serta ketentuan yang berlaku.

Yang tidak kalah penting, kendaraan harus dibawa ke Samsat karena hasil pemeriksaan fisik menjadi bagian dari persyaratan perpanjangan STNK lima tahunan. Pemeriksaan mencakup identifikasi kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin, serta sejumlah aspek kelengkapan dan keselamatan sesuai prosedur.

Dengan memahami perbedaan antara cek fisik dan biaya administrasi, pemilik kendaraan dapat mempersiapkan proses perpanjangan STNK lima tahunan dengan lebih tepat. Pemeriksaan fisik memang wajib, tetapi tidak dipungut tarif. Sementara pembayaran lain yang muncul dalam proses tersebut merupakan komponen administrasi dan kewajiban kendaraan yang memiliki dasar masing-masing.

Editor : Mahendra Aditya
perpanjang STNK 5 tahunan biaya cek fisik kendaraan cek fisik Samsat gratis biaya perpanjangan STNK cek fisik kendaraan