RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di kantor kementerian tersebut pada Kamis (17/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9).
Salah satu tempat yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/9).
Menurut Budi, penyidik masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang maupun dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan dilakukan di beberapa bagian kantor Kementerian ATR/BPN.
Salah satu lokasi yang diperiksa adalah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Selanjutnya, bukti-bukti yang ditemukan akan dianalisis penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," jelas Budi.
KPK hingga kini belum membeberkan secara rinci barang bukti apa saja yang ditemukan dari lokasi yang telah digeledah.
Budi mengatakan proses penggeledahan masih berjalan sehingga informasi mengenai hasil kegiatan tersebut belum dapat disampaikan secara lengkap.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," imbuhnya.
Kasus tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk membuka blokir sekaligus memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang tersebut diduga diterima Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Perkara itu juga berkaitan dengan adanya sengketa tanah antara pihak ahli waris dan Summarecon Bogor.
Editor : Ali Mustofa